TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pengetatan pemeriksaan penumpang untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengetatan dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Luar Negeri hingga saat pembuatan paspor.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah TPPO, kami akan terus perketat perlintasan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Selasa 25 Juli 2023.
Pengetatan pemeriksaan penumpang WNI ke Luar Negeri dilakukan dengan cara profiling calon penumpang yang mencurigakan. "Target objek adalah PMI non prosedural, kadang mereka menyamar seperti penumpang pada umumnya. Namun setelah dilakukan wawancara diketahui tujuan mereka ke luar negeri untuk bekerja secara non prosedural," kata Tito.
3.195 WNI Diduga Korban TPPO Dicegah
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat selama periode Januari-Juli 2023 telah mencegah 3.195 WNI terduga korban TPPO ke Luar Negeri.
Adapun hasil pengetatan pemeriksaan periode 1-23 Juli, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan keberangkatan 586 WNI terduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP).
Jumlah WNI diduga korban TPPO yang dicegah melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta sejak Januari-Juni jumlahnya terus meningkat dengan rincian Januari sebanyak 212 orang, Februari 417 orang, Maret 525 orang, April 309 orang, Mei 580 orang dan Juni 566 orang.
53 Pemohon Paspor Ditolak
Tito menambahkan, tak hanya di TPI pengetatan juga dilakukan dalam proses penerbitan paspor. Pada periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak. Dengan rincian: 14 permohonan di bulan Januari, 6 permohonan di bulan Februari, 13 permohonan pada bulan Maret, 10 permohonan di bulan April, 1 permohonan di bulan Mei, dan 5 permohonan di bulan Juni. Sedangkan pada bulan Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak.
“Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI Non Prosedural,” jelas Tito.
Tito berharap pengetatan baik di TPI maupun dalam penerbitan paspor, semakin menguatkan usaha Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mencegah TPPO. "Ini wujud komitmen,” kata Tito.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: 9 Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Ternyata Mantan Korban