TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 6 tersangka pencurian sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat. Mereka tertangkap saat sedang membawa satu truk berisi sepeda motor curian.
“Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, pemalsuan, pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Syahduddi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 31 Juli 2023.
Penangkapan truk pengangkut sepeda motor curian itu dilakukan pada Sabtu, 29 Juli 2023 pukul 02.00.
Syahduddi mengatakan awalnya polisi hanya menemukan 8 unit sepeda motor yang berada di dalam truk/ Setelah pengembangan kasus ini, polisi menemukan komplotan pencuri motor ini masih memiliki 10 sepeda motor curian lain.
“Motor ini rencana awalnya akan dibawa ke Lampung Tengah secara bertahap,” ucapnya.
Dalam setahun terakhir, komplotan maling motor itu telah melakukan 2 kali pengiriman, sebanyak 8 sampai 12 motor dalam sekali pengangkutan.
Polres Metro Jakarta Barat akan mengembalikan 18 motor curian itu kepada pemiliknya. Syarat pengambilan motor itu adalah membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan STNK atau BPKB. Pengambilan sepeda motor gratis atau tidak dipungut biaya.
“Sepeda motor yang berhasil disita dapat diambil pemiliknya ke Polsek Tambora,” ucapnya.
Para pelaku pencurian sepeda motor itu terancam dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 236 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Residivis Pencurian Sepeda Motor Ditangkap, Simpan Motor Curian di Parkiran Rumah Sakit Atmajaya