Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Mahasiswa UI, Kampus Belum Akan Beri Sanksi Tersangka

image-gnews
Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya, saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu 5 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya, saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu 5 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Universitas Indonesia menunggu hukuman definitif yang akan diterima Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun, untuk bisa memberikan sanksi internal terhadap yang bersangkutan. Altafasalya adalah tersangka pembunuhan mahasiswa UI lainnya, Muhammad Naufal Zidan, 19 tahun, yang tidak lain adik kelasnya di Program Studi Sastra Rusia FIB UI.

UI harus menunggu ketetapan hukum yang tetap karena tindak pidana yang disangkakan kepada Atafasalya terjadi di luar lingkungan kampus. Sekretaris Universitas Indonesia atau UI Agustin Kusumayati mengungkap itu dalam pesan video, Rabu 9 Agustus 2023. 

"Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus, oleh karenanya peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku tidak dapat diberlakukan," katanya dalam video itu.

Agustin menjelaskan, peraturan rektor itu mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non akademik, di dalam lingkungan kampus UI. Namun, disebutkannya, UI sepenuhnya mempercayakan kepada pihak-pihak yang berwajib untuk memroses dan menyelesaikan kasus dengan sebaik-baiknya.

"Sehingga memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia," kata Agustin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun yang dapat dijatuhkan UI kepada tersangka apabila sudah dijatuhi hukuman definitif adalah berkaitan dengan kegiatan akademik. "Sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka setelah nanti memperoleh ketetapan hukum yang tetap."

Dalam bagian awal dari video berdurasi 5 menit 39 detik itu, Agustin menyampaikan rasa belasungkawa UI kepada keluarga yang ditinggalkan Naufal. Dia juga menuturkan bahwa sejak kejadiaan, pimpinan UI, khususnya pimpinan Fakultas Ilmu Budaya, hadir membersamai keluarga korban. Mulai dari dilaksanakannya otopsi perawatan jenazah, penyelesaian administrasi hingga memberangkatkan jenazah menggunakan ambulans Universitas Indonesia ke Lumajang, Jawa Timur.

"Itu semua adalah bentuk dukungan yang dapat diberikan UI kepada keluarga korban," kata Agustin. 

Pilihan Editor: DKI Usul Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Rp 5000

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

10 jam lalu

Kampus Universitas Negeri Padang (UNP). (Infounp)
Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

Rektor terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata.


Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

12 jam lalu

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

2 hari lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

2 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

Universitas Indonesia menyiapkan seluruh perangkat tes dan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran UTBK SNBT 2024.


Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

3 hari lalu

Sejumlah mahasiswa UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka laporan pertanggungjawaban Rektor UI pada Senin, 13 Mei 2024 di Balai Sidang UI. Dok. Istimewa
Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.


Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

3 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

Universitas Indonesia menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI mempertimbangkan kondisi sosio ekonomi calon mahasiswa.


UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

3 hari lalu

BEM UI saat aksi simbolik mengenakan cosplay seragam putih abu-abu di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Senin, 26 Juni 2023.  Mereka menuntut transparansi penetapan UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa. TEMPO/Ricky Juliansyah.
UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

UI membuka ruang konsultasi bagi calon mahasiswa baru yang merasa penetapan kelompok UKT dan IPI tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.


BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

3 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

BEM UI mengatakan perubahan kelompok UKT mengakibatkan biaya kuliah alami kenaikan.


Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

3 hari lalu

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

Konsep kelola PTNBH menjadi artikel terpopuler dalam Top 3 Tekno Berita Terkini, Senin, 13 Mei 2024.


Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

3 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.