TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor akan memberikan sanksi kepada warga yang membakar sampah dengan denda Rp 10 juta. Upaya ini untuk mencegah polusi udara di dalam kota.
Sanksi denda bagi pembakar sampah itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Camat dan Lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balikota Bogor, Jumat 25 Agustus 2023.
Pemberlakuan ancaman penindakan bagi warga yang membakar sampah di Kota Bogor karena aktivitas pembakaran sampah bisa menimbulkan polusi udara.
"Kita akan terapkan perda tibum dan perda lingkungan hidup, ada sanksi kurungan hingga denda mencapai 10 juta kita akan terapkan disitu," kata dia.
Dia mengatakan saat dirinya mengumpulkan camat dan lurah, Bima menginformasikan jika salah satu sumber polusi adalah adanya warga yang bakar bakar sembarangan. "Karena ada laporan jika ada yang bakar ban untuk diambil kawatnya " kata dia.
Pemkot Bogor, kata dia, juga mengawaai kegiatan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bogor yang berpotensi menimbulkan partikel debu sebagai penyebab polusi udara,
"Kita juga akan awasi proyek salah satunya pembangunan jembatan Otista dan proyek lain yang menimbilkan partikel debu agar secara rutin disiram agar tidak menimbulkan polusi," kata dia.
Adapun Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim juga ikut menghimbau pada masyarakat khususnya pelajar untuk menggunakan transportasi publik, "saya berharap pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar/jemput," kata dia.
Dia mengatakan ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Pemkot Bogor untuk menjaga kualitas udara salah satunya menginstuksikan pada aparatur Camat dan Lurah bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi.
Pilihan Editor: Kualitas Udara Dinilai Belum Mengkhawatirkan, WFH ASN 50 Persen Tak Berlaku di Kota Bogor