TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus Wowon Serial Killer, Senin, 25 September 2023. Penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu sudah yang kelima kali.
"Kami tunda lagi, (sidang digelar kembali) Senin, 2 Oktober 2023, kami memohon kepada (jaksa) penuntut umum agar segera diselesaikan tuntutannya agar perkara ini cepat selesai," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Suparna di Pengadilan Negeri Bekasi.
Adapun penundaan sidang tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutan. Padahal, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, yakni Wowon Herawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehuddin selalu hadir dalam sidang.
Suparna pun tampak kesal terhadap jaksa yang belum kunjung selesai menyusun berkas tuntutan. Suparna meminta jaksa agar bekerja serius supaya perkara tersebut bisa segera selesai.
"Tuntutan sudah lima kali ditunda, loh. Tolong yang serius, karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian massa. Saya juga masih ada perkara yang lain bukan hanya ini saja tolong yang serius," ujar Suparna kepada jaksa.
Sidang tuntutan kasus Wowon Serial Killer kembali diagendakan pada pekan depan, yaitu Senin, 2 Oktober 2023.
Kasus penipuan dan pembunuhan berantai ini berawal dari penyelidikan kasus sekeluarga tewas keracunan di Kota Bekasi setelah minum kopi mengandung pestisida. Tiga orang tewas dalam kasus itu, yaitu istri Wowon dan dua anaknya.
Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan yang dirancang Wowon Cs.
Perkara itu berkembang menjadi kasus pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Bekasi dan Cianjur. Jumlah korban pembunuhan oleh Wowon Cs sementara berjumlah sembilan orang.
Pilihan Editor: Masih Jadi Misteri bagi Polisi: Mengapa Dua Balita Ikut Dibunuh dalam Serial Killer Wowon dan Duloh?