Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

image-gnews
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan komunikasi itu terjalin dalam rangka mencari solusi mengatasi masalah kependudukan, bukan membahas pembentukan dewan kawasan. 

“Kami tidak dalam rangka untuk membentuk dewan ini. Komunikasi dengan daerah-daerah seperti Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor, itu sudah dilakukan terkait bagaimana kami nanti mengatasi kependudukan,” kata Joko kepada Tempo saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Jakarta, Selasa, 26 September 2023. 

Sebelumnya, sinergi antara Jakarta dengan daerah penyangga termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, ada wacana pembentukan dewan regional untuk mensinergikan pembangunan Jabodetabek dan Cianjur.

Joko menegaskan komunikasi dengan pemerintah Bodetabek bukan untuk mendiskusikan penyusunan RUU DKJ, melainkan mengatasi masalah kependudukan. Contoh masalahnya adalah warga ber-KTP Jakarta, tapi tidak tinggal di Ibu Kota. 

“Ini yang paling utama karena kami kan sedang melakukan pemadanan data di internal supaya satu data untuk seluruh pencatatan,” jelasnya. 

Masalah ini, lanjut Joko, perlu dibahas dengan daerah tetangga Ibu Kota. Sebab, untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov DKI tidak bisa melakukannya secara mandiri. 

“Karena Jakarta itu setiap hari para pekerja yang datang dan keluar Jakarta ini sangat tinggi,” ujar mantan Kepala BPK Perwakilan Bali itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pemprov DKI bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung. 

Tujuannya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. Kerja sama sesuai dengan norma yang berlaku saat ini.

Dalam RUU DKJ juga tertera bahwa kerja sama menjadi wajib dalam rangka mencapai target Jakarta menjadi kota global. Kawasan regional diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan dan pelayanan publik cross border.

Kemudian pengaturan kerja sama daerah dibuat lebih spesifik dengan tujuan yang lebih terarah dengan maksud untuk memadukan pembangunan antarwilayah dan antarsektor sesuai peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Tarif Parkir Progresif Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku per 1 Oktober

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

1 jam lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (Amin) Billy David mengatakan bahwa pengusulan RUU DKJ oleh DPR RI kental dengan semangat otoritarianisme


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

2 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

2 jam lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.


Top 3 Metro: Ibu Ghisca, Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Tragedi di Jagakarsa

4 jam lalu

Sejumlah barang bukti milik Ghisca Debora Aritonang,  19 tahun, tersangka penipuan tiket Coldplay yang merugikan korbannya senilai Rp 5,1 miliar, yang disita Polres Jakarta Pusat. Barang bukti antara lain tas dan sepatu bermerek itu digelar pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Top 3 Metro: Ibu Ghisca, Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Tragedi di Jagakarsa

Salah seorang korban penipuan tiket konser Coldplay menegaskan dan melaporkan adanya peran ibu dari Ghisca.


Hujan Lagi Hari Ini, Simak Prediksi Cuaca Jabodetabek dari BMKG

5 jam lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
Hujan Lagi Hari Ini, Simak Prediksi Cuaca Jabodetabek dari BMKG

Prediksi cuaca hari ini, Kamis 7 Desember 2023, untuk Jabodetabek diwarnai peringatan dini hujan sedang-lebat oleh BMKG hampir di seluruh wilayah.


Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

8 jam lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.


Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, PKS DKI: Mau Jadi Diktator?

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, PKS DKI: Mau Jadi Diktator?

PKS DKI khawatir penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden dapat mengembalikan kondisi negara ke era Orde Baru.


Pemprov DKI Tetapkan Tarif Pajak Parkir Paling Tinggi 25 Persen Setelah Ganti Nama Jadi DKJ

12 jam lalu

Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini terletak di antara hotel Sari Pan Pacific dan gedung Bank Mandiri Syariah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Pajak Parkir Paling Tinggi 25 Persen Setelah Ganti Nama Jadi DKJ

RUU DKJ juga mengatur tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jadi Daerah Khusus Jakarta, Ini Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

15 jam lalu

Aktivitas pekerja melintas di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. TEMPO/Subekti.
Jadi Daerah Khusus Jakarta, Ini Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berwenang khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

15 jam lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ