Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Parkir Progresif Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku per 1 Oktober

image-gnews
Pengendara memberikan tiket parkir saat akan membayar parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengendara memberikan tiket parkir saat akan membayar parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Per 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut bakal menerapkan tarif parkir progresif untuk mobil sebesar Rp 7.500 per jam di 131 titik. Sementara akan berlaku pula tarif flat atau tetap Rp 7.500 untuk sekali parkir di lokasi-lokasi Park dan Ride.

Peneliti Bidang Ekonomi di The Indonesian Institute, Center for Publik Policy Reasearch, Putu Rusta Adijaya, mengungkap itu, Kamis 28 September 2023. Dia menjelaskan, kenaikan tarif parkir termasuk upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, terutama agar masyarakat menggunakan transportasi umum dalam beraktivitas.

“Tarif parkir yang diterapkan nanti akan menjadi bagian masyarakat naik kendaraan umum,” kata Putu melalui keterangan tertulisnya itu.

Kenaikan tarif parkir juga disebut Putu upaya mendorong masyarakat naik kendaraan umum dan memanfaatkan fasilitas yang sudah terintegrasi. Ini senada dengan yang pernah disampaikan sebelumnya oleh juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati pada 6 September lalu.

Saat itu Ani menyebutnya sebagai penerapan tarif disinsentif di 10 tempat parkir milik Pemprov DKI. Dasar penerapan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Dukungan untuk Tilang Emisi

Putu juga mendukung implementasi tegas terhadap kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi. Dia meminta pengawasan dan evaluasi kebijakaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal uji emisi ini harus kuat. "Ini agar mendorong masyarakat sadar untuk uji emisi, diharapkan bisa tercapai optimal,” kata Putu.

Menurutnya, tingkat efektivitas kebijakan dapat dilihat dari kendaraan roda empat yang melakukan uji emisi. Pengecekan jumlah mobil sebagai salah satu acuan kebijakan, yakni masyarakat dikatakan mempertimbangkan kesadaran untuk melakukan uji emisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, Pemrov DKI dapat mengevaluasi datanya secara berkala di bengkel emisi. “Rujukan lain kebijakan itu adalah data tingkat polusi dari BMKG,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan terkini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta disebutkan kalau kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang kendaraannya tak lolos uji emisi. Kendaraan-kendaraan itu menjadi sasaran tambahan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

DKI menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah sama-sama bersinergi dengan dalam menanggulangi pencemaran udara di Jakarta melalui penegakkan hukum kepada kendaraan bermotor tak lolos uji emisi tersebut.

Pilihan Editor: RS Polri Jelaskan Luka Bakar pada Anak Perwira TNI yang Tewas di Lanud Halim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Pohon Hadapi Pemanasan Global hingga Polusi Udara

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Gerakan Tanam Pohon Bersama di Hutan Kota Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 29 November 2023. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung mengembalikan fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung. Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Pohon Hadapi Pemanasan Global hingga Polusi Udara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan penanaman pohon sebagai suatu kegiatan yang memiliki tujuan dalam mengantisipasi krisis iklim maupun pemanasan global. Menurut Jokowi, pemanasan global itu mulai dirasakan sekarang dan nyata.


MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

4 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?


Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

4 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar razia uji emisi sejak Selasa, 21 November 2023, dan menjaring 164 kendaraan.


Sekolah di New Delhi Dibuka Lagi Meski Udara Masih Tercemar dan Sungai Berbusa

10 hari lalu

Umat Hindu menyembah dewa Matahari saat mereka berdiri di tengah busa yang menutupi sungai Yamuna yang tercemar selama festival keagamaan Hindu Chhath Puja pada pagi yang berkabut di New Delhi, India, 20 November 2023. REUTERS/Anushree Fadnavis
Sekolah di New Delhi Dibuka Lagi Meski Udara Masih Tercemar dan Sungai Berbusa

Polusi udara yang tergolong berbahaya masih menyelimuti New Delhi, dan busa beracun menodai bentangan sungai Yamuna.


Limbah 19 Merek Top dari Adidas sampai Reebok untuk Membakar Batu Bata di Kamboja, Pekerja Jatuh Sakit

10 hari lalu

Foto kolase limbah dari merek pakaian internasional  digunakan untuk bahan bakar di pabrik batu bata di pinggiran Phnom Penh, Kamboja 17 November 2023. Liga Kamboja untuk Promosi dan Pertahanan Hak Asasi Manusia/Handout via REUTERS
Limbah 19 Merek Top dari Adidas sampai Reebok untuk Membakar Batu Bata di Kamboja, Pekerja Jatuh Sakit

Limbah dari setidaknya 19 merek internasional termasuk Adidas, Reebok, dan Under Armour untuk membakar batu bata di Kamboja, menyebabkan pekerja sakit


Konsekuensi Hukum dari Amar Putusan MA di Kasus Polusi Udara: Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan

10 hari lalu

Sejumlah aktivis Koalisi IBUKOTA melaksanakan aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. Aksi menyikapi polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan warga dalam keadaan bahaya. Selain mengancam kesehatan, polusi udara juga dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan yakni anak kecil, lansia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan. Ironisnya, respons pemerintah dalam menghadapi masalah ini terlihat kurang serius, meski pada Senin (13/8/2023) kemarin, Presiden Joko Widodo telah menggelar Rapat Terbatas dengan jajaran menteri dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. TEMPO/Subekti.
Konsekuensi Hukum dari Amar Putusan MA di Kasus Polusi Udara: Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan

Sementara Menteri Kesehatan diminta untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran atau polusi udara di Provinsi DKI Jakarta.


MA Tolak Kasasi Jokowi Cs di Kasus Polusi Udara, Koalisi IBUKOTA: Kemenangan Seluruh Warga

10 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
MA Tolak Kasasi Jokowi Cs di Kasus Polusi Udara, Koalisi IBUKOTA: Kemenangan Seluruh Warga

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap gugatan polusi udara yang melibatkan pemerintah Indonesia disambut baik penggugat.


Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Rendah, Pemprov DKI Ingin Ada Sanksi

10 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Rendah, Pemprov DKI Ingin Ada Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan perlu ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi


Transjakarta Targetkan 100 Bus Listrik Beroperasi pada Akhir 2023, Sekarang Baru Ada 52

11 hari lalu

Bus listrik TransJakarta melintas di Terminal TransJakarta Blok M, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan secara bertahap meningkatkan jumlah armada bus sekitar 500 bus listrik berukuran besar dan medium pada 2024 dan 2025 berbasis listrik guna mengurangi emisi karbon sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Transjakarta Targetkan 100 Bus Listrik Beroperasi pada Akhir 2023, Sekarang Baru Ada 52

PT Transjakarta menargetkan 100 bus listrik beroperasi pada akhir tahun ini. Saat ini, baru ada 52 bus listrik yang mengaspal di Jakarta.


DKI: Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Tetap Akan Diberlakukan

12 hari lalu

Petugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Linkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi dengan tujuan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki serta menciptakan kualitas udara yang lebih baik di ibu kota. TEMPO/Joseph.
DKI: Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Tetap Akan Diberlakukan

DKI masih berharap setiap hasil uji emisi kendaraan bermotor bisa menjadi syarat perpanjangan STNK. Regulasi sedang disiapkan pemerintah pusat.