TEMPO.CO, Jakarta - Per 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut bakal menerapkan tarif parkir progresif untuk mobil sebesar Rp 7.500 per jam di 131 titik. Sementara akan berlaku pula tarif flat atau tetap Rp 7.500 untuk sekali parkir di lokasi-lokasi Park dan Ride.
Peneliti Bidang Ekonomi di The Indonesian Institute, Center for Publik Policy Reasearch, Putu Rusta Adijaya, mengungkap itu, Kamis 28 September 2023. Dia menjelaskan, kenaikan tarif parkir termasuk upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, terutama agar masyarakat menggunakan transportasi umum dalam beraktivitas.
“Tarif parkir yang diterapkan nanti akan menjadi bagian masyarakat naik kendaraan umum,” kata Putu melalui keterangan tertulisnya itu.
Kenaikan tarif parkir juga disebut Putu upaya mendorong masyarakat naik kendaraan umum dan memanfaatkan fasilitas yang sudah terintegrasi. Ini senada dengan yang pernah disampaikan sebelumnya oleh juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati pada 6 September lalu.
Saat itu Ani menyebutnya sebagai penerapan tarif disinsentif di 10 tempat parkir milik Pemprov DKI. Dasar penerapan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Dukungan untuk Tilang Emisi
Putu juga mendukung implementasi tegas terhadap kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi. Dia meminta pengawasan dan evaluasi kebijakaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal uji emisi ini harus kuat. "Ini agar mendorong masyarakat sadar untuk uji emisi, diharapkan bisa tercapai optimal,” kata Putu.
Menurutnya, tingkat efektivitas kebijakan dapat dilihat dari kendaraan roda empat yang melakukan uji emisi. Pengecekan jumlah mobil sebagai salah satu acuan kebijakan, yakni masyarakat dikatakan mempertimbangkan kesadaran untuk melakukan uji emisi.
Nantinya, Pemrov DKI dapat mengevaluasi datanya secara berkala di bengkel emisi. “Rujukan lain kebijakan itu adalah data tingkat polusi dari BMKG,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pernyataan terkini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta disebutkan kalau kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang kendaraannya tak lolos uji emisi. Kendaraan-kendaraan itu menjadi sasaran tambahan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
DKI menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah sama-sama bersinergi dengan dalam menanggulangi pencemaran udara di Jakarta melalui penegakkan hukum kepada kendaraan bermotor tak lolos uji emisi tersebut.
Pilihan Editor: RS Polri Jelaskan Luka Bakar pada Anak Perwira TNI yang Tewas di Lanud Halim