Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiayaan Berat, Pemuda di Bogor Tusuk Mantan Istri karena Mengaku Masih Cinta

image-gnews
Satreskrim Polres Bogor saat press release kasus penusukan atau upaya pembunuhan yang dilakukan mantan suami ke mantan istrinya karena cinta buta di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Satreskrim Polres Bogor saat press release kasus penusukan atau upaya pembunuhan yang dilakukan mantan suami ke mantan istrinya karena cinta buta di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Mengaku masih cinta dan keinginan rujuk kembali tak bisa direalisasikan, RA, 27 tahun, tega menganiaya dan bahkan nyaris membunuh mantan istrinya, SJ, 23 tahun. Menurut RA, penganiayaan berat itu berlatar prinsip jika dirinya tidak bisa memiliki SJ, orang lain pun tidak boleh ada yang bisa memilikinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris M. Ilham, mengungkap peristiwa itu di Markas Polres Bogor, Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023. Penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan pisau dapur itu terjadi di rumah SJ di Kampung Cipopokol Hilir, Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi 1 Oktober 2023.

Ilham mengatakan, pelaku menusuk korban yang sedang tertidur di kamarnya sekitar Pukul 04.30 WIB. RA datang untuk yang kedua kalinya pada pagi itu. Kedatangan pertama, sudah dengan sebilah pisau di saku sweater-nya, sekitar Pukul 04.00 WIB, dia berpapasan dengan ibu korban. Saat itu Ilham mengaku datang untuk meminta rujuk kembali dengan SJ.

Kepadanya, ibu korban--belakangan dibantu seorang menantunya--menerangkan rujuk kembali tak mungkin dilakukan karena RA sudah memberi talak tiga kepada SJ. Dijelaskan, ada persyaratan yang harus ditempuh yakni menikah terlebih dulu untuk keinginan itu. Keduanya kemudian meminta RA meninggalkan rumah itu.

RA yang berpamitan ternyata tak benar-benar pulang. Dia yang mengaku telah sebelumnya menenggak minuman keras itu mencari peluang untuk kembali ke rumah SJ. Dia ternyata berhasil menyelinap masuk melalui pintu samping dan langsung masuk kamar SJ tanpa sepengetahuan ibu korban dan menantunya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelaku langsung masuk, menusuk korban," kata Ilham. Korban mendapat lima tusukan, dua di tangan atas kanan dan tiga di punggung. Teriakan SJ kemudian didengar ibunya yang menghambur ke kamar, diikuti pelaku yang segera melarikan diri. 

"Saat ini korban sudah mendapat perawatan atas lukanya itu di rumah sakit sedangkan pelaku seusai kejadian ditangkap warga dan kini ditahan di Polsek Caringin," kata Ilham menambahkan. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ilham menyebut, RA dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP. "Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Ilham. 

Pilihan Editor: Dinas Kesehatan DKI Beberkan Jumlah Puskesmas Setelah Heru Budi Ubah Nomenklatur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

1 jam lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

9 jam lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

1 hari lalu

Pengendara melintasi bendungan Mas Yono di perbatasan Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok dengan Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang pintu airnya jebol, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

Imbas pintu air atau bendungan Mas Yono itu jebol, Depok, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta akan terdampak.


Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

1 hari lalu

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

Pada APBN 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan Rp 25 miliar untuk insentif bagi 20.445 Ketua RT dan RW.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

1 hari lalu

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

TPN Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkot.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

2 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.