TEMPO.CO, Bogor - Mengaku masih cinta dan keinginan rujuk kembali tak bisa direalisasikan, RA, 27 tahun, tega menganiaya dan bahkan nyaris membunuh mantan istrinya, SJ, 23 tahun. Menurut RA, penganiayaan berat itu berlatar prinsip jika dirinya tidak bisa memiliki SJ, orang lain pun tidak boleh ada yang bisa memilikinya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris M. Ilham, mengungkap peristiwa itu di Markas Polres Bogor, Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023. Penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan pisau dapur itu terjadi di rumah SJ di Kampung Cipopokol Hilir, Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi 1 Oktober 2023.
Ilham mengatakan, pelaku menusuk korban yang sedang tertidur di kamarnya sekitar Pukul 04.30 WIB. RA datang untuk yang kedua kalinya pada pagi itu. Kedatangan pertama, sudah dengan sebilah pisau di saku sweater-nya, sekitar Pukul 04.00 WIB, dia berpapasan dengan ibu korban. Saat itu Ilham mengaku datang untuk meminta rujuk kembali dengan SJ.
Kepadanya, ibu korban--belakangan dibantu seorang menantunya--menerangkan rujuk kembali tak mungkin dilakukan karena RA sudah memberi talak tiga kepada SJ. Dijelaskan, ada persyaratan yang harus ditempuh yakni menikah terlebih dulu untuk keinginan itu. Keduanya kemudian meminta RA meninggalkan rumah itu.
RA yang berpamitan ternyata tak benar-benar pulang. Dia yang mengaku telah sebelumnya menenggak minuman keras itu mencari peluang untuk kembali ke rumah SJ. Dia ternyata berhasil menyelinap masuk melalui pintu samping dan langsung masuk kamar SJ tanpa sepengetahuan ibu korban dan menantunya.
"Pelaku langsung masuk, menusuk korban," kata Ilham. Korban mendapat lima tusukan, dua di tangan atas kanan dan tiga di punggung. Teriakan SJ kemudian didengar ibunya yang menghambur ke kamar, diikuti pelaku yang segera melarikan diri.
"Saat ini korban sudah mendapat perawatan atas lukanya itu di rumah sakit sedangkan pelaku seusai kejadian ditangkap warga dan kini ditahan di Polsek Caringin," kata Ilham menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ilham menyebut, RA dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP. "Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Ilham.
Pilihan Editor: Dinas Kesehatan DKI Beberkan Jumlah Puskesmas Setelah Heru Budi Ubah Nomenklatur