TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan melakukan modifikasi cuaca berupa hujan buatan adalah wewenangnya pemerintah pusat. Menurut dia, BPBD di tingkat daerah, termasuk BPBD DKI, tidak berwenang untuk melakukan upaya itu.
"Karena itu standarnya Indonesia, bukan daerah," kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Isnawa merespons isu mengatasi kekeringan akibat kemarau panjang di Jakarta. Kemarau panjang ini disebut berdampak pada penurunan kualitas air bersih hingga meningkatnya kadar polusi udara Jakarta.
Menurut Isnawa, hujan buatan dapat dihasilkan dengan menggunakan teknologi modifikasi cuaca atau TMC. Akan tetapi, TMC hanya dapat dilakukan oleh sejumlah instansi di tingkat nasional.
Instansi yang dimaksud antara lain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Isnawa menerangkan lembaga ini memiliki perannya masing-masing untuk memodifikasi cuaca. BMKG bakal menganalisis cuaca sebelum diputuskan hujan buatan di daerah tertentu. Misalnya, BMKG mengecek apakah ada atau tidak pertumbuhan awan hujan.
"Kalaupun ada di suatu titik itu dari analisis BMKG, bisa saja besok dibikin hujan buatan, tapi tidak ekstrem, karena tergantung kualitas awannya," jelas Isnawa.
Kemudian BRIN bertanggung jawab atas pengadaan teknologinya, TNI menyediakan pesawat, dan BNPB yang menyediakan biayanya. Karena itulah, BPBD DKI Jakarta harus bekerja sama dengan instansi tingkat nasional tersebut jika ingin modifikasi cuaca untuk mengatasi kekeringan.
Pilihan Editor: Proyek Jembatan di Bekasi Ambruk, Dua Pekerja Luka-Luka