Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Pencemaran di Kanal Banjir Barat, Air Baku untuk IPA Hutan Kota

image-gnews
Instalasi Pengolahan Air atau IPA Hutan Kota di Penjaringan, Jakarta Utara. Dampak kemarau panjang mengungkap tingkat pencemaran air baku asal Kanal Banjir Barat yang memaksa IPA setop produksi. TEMPO/AISYAH
Instalasi Pengolahan Air atau IPA Hutan Kota di Penjaringan, Jakarta Utara. Dampak kemarau panjang mengungkap tingkat pencemaran air baku asal Kanal Banjir Barat yang memaksa IPA setop produksi. TEMPO/AISYAH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengonfirmasi pencemaran di Kanal Banjir Barat. Pengamatan atau pengukuran terakhir pada periode Agustus 2023 menunjukkan kondisi airnya tercemar sedang. “Nilai chlor pada 3 titik masih di bawah baku," kata Wakil Kepala Dinas Sarjoko pada Senin, 2 Oktober 2023. 

Dia menjelaskan, Kanal Banjir Barat terletak di daerah aliran sungai Ciliwung. Di tiga titik CLW 2-1, CLW 2-2, dan CLW 2-3 disebut Sarjoko juga terdapat unsur detergen yang sedikit melebihi baku mutu yakni 0,24 miligram per liter. Standar bakunya adalah 0,20 mg/L. Sumber dominan pencemaran tersebut berasal dari limbah domestik. 

Hal itu juga yang membuat jumlah zat padat terlarut (total dissolved solid/TDS) atau senyawa anorganik pada air di kanal itu masih tiga kali lebih tinggi dari batas normal. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, nilai TDS itu tidak boleh lebih dari 500 miligram per liter untuk air bisa diolah menjadi air bersih. 

Bandingkan dengan yang terungkap di IPA Hutan Kota, pengguna Kanal Banjir Barat sebagai air baku untuk air bersih yang didistribusikannya. TDS yang terukur bisa mencapai 1500 miligram per liter alias tergolong tidak layak. Itu sebabnya IPA Hutan Kota di Penjaringan stop operasi sejak 8 September lalu, berharap hujan segera datang kembali untuk menekan parameter TDS tersebut.

Terpisah, Direktur PT Jakpro Memiontec Air, Edhie K. Witjakso, mengungkap IPA Hutan Kota akan tetap berusaha berproduksi. Jakpro Memiontec Air adalah anak usaha Jakpro Utilitas Propertindo sebagai pengelola IPA Hutan Kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dituturkan Edhie, IPA akan menyedot air baku pada momen atau waktu di mana TDS nya terbaik di antara yang terburuk. Diyakininya hasil produksi masih akan bisa didapat air bersih hingga 100 liter per sekon, dari kapasitas produksi normal 500 liter per detik.

"Cuma di-intake saat TDS di sungai nilainya rendah... Kalau TDS tinggi ya kami cutoff," kata dia sambil menambahkan, "Maka itu dari kapasitas mesin 500 LPS kami hanya suplai 100 saja."

Pilihan Editor: Kasus Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim, Polisi Temukan Tulisan Tangan di 2 Lembar Kertas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

4 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

5 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

6 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

7 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

12 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

14 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

18 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

19 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).