Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen Adu Argumen Rocky Gerung Vs Jaksa di Sidang Haris Azhar

Reporter

image-gnews
Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung beradu argumen dengan jaksa dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 9 Oktober 2023. Dalam persidangan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli yang diminta Haris-Fatia menjelaskan kebebasan berekspresi.

Sebelum memberikan kesaksian, hakim ketua Cokorda Gede Arthana mengingatkan Rocky Gerung agar tidak memberi jawaban yang melebar serta tidak sesuai dengan pertanyaan yang diberikan. "Saudara memberi jawaban sesuai keahlian saudara," kata Arthana dalam persidangan. 

Kuasa hukum Haris dan Fatia mendapat kesempatan pertama untuk  mengajukan pertanyaan ke Rocky Gerung. Salah satu penasehat hukum mengawali dengan dengan menanyakan Rocky sempat mengajar di kampus mana saja. "Nama universitasnya lupa, tapi dalam 10 tahun terakhir mungkin 200 universitas," kata Rocky Gerung menjawab pertanyaan itu.

Kemudian Rocky Gerung menyebut beberapa nama universitas yang pernah dia ajar, yakni Universitas Indonesia, UPN, Sekola Staf dan Pimpinan Polri, Kalabahu, ITB, IPB, dan lainnya. Rocky Gerung juga mengaku sempat memberikan pelatihan di Mahkamah Agung, KPK, hingga Ombudsman, serta melakukan riset di bidang Hak Asasi Manusia.

Menjawab pertanyaan lainnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, Rocky mengatakan dalam sejarah dan lingkungan akademik tidak ada batasan baik bentuk pikiran, ekspresi, dan lainnya. Rocky menyimpulkan kebebasan berekspresi dapat dilakukan di mana pun. Menurut dia, meski di institusi militer sekalipun dimungkinkan seseorang berselisih paham dengan pikirannya demi kejujuran akademis.



Jaksa Menilai Jawaban Rocky Gerung Subyektif

Saat giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, jaksa meminta penjelasan dari Rocky ihwal standar untuk mengukur kebebasan berekspresi. Selain itu, muncul juga pertanyaan apakah kebebasan berekspresi di Indonesia bersifat absolut. 

Akan tetapi, menurut jaksa, jawaban Rocky soal kebebasan berekspresi terlalu subjektif. Padahal, jaksa mengklaim, pertanyaan yang mereka ajukan netral dan umum. Di tengah protes jaksa, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun mencoba menengahi. “Saya cuma tanya pendapat ahli, kebebasan berekspresi itu apa sebetulnya?” tanya Cokorda.

Rocky menjawab bahwa kebebasan berekspresi sudah pasti mengandung pandangan yang subjektif. “Ekspresi saya hasil subjektivisme saya sebagai otonomi. Setiap saya ucapkan ekspresi, saya di-drive oleh kemanusiaan, tidak boleh berbohong di situ,” kata Rocky. 

Jaksa kemudian mengingatkan lima aturan menjadi saksi persidangan, yakni kualifikasi, topik, jenis keterangan ahli, bercorak kesaksian, dan objektivitas. 

“Apa yang saudara Rocky jelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat, kami tetap melihat subjektivitas konflik kepentingan, karena yang bersangkutan juga dalam permasalahan. Jadi sangat tidak mungkin melepaskan subjektivitas dalam masalah,” ucap seorang jaksa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum kemudian memutuskan tak mau melanjutkan pertanyaan karena selalu mendapat jawaban dari Rocky yang mematahkan pendapat jaksa. Hingga Jaksa menganggap bertanya ke Rocky adalah hal yang tak berfaedah.  

"Oleh karena itu, kami menutup untuk tidak melanjutkan pertanyaan karena tidak memiliki faedah dalam pembuktian kami,” kata salah satu JPU.



Rocky Gerung Menilai Jaksa Baper 

Rocky Gerung menilai jaksa penuntut umum bersikap baper (bawa perasaan) dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Rocky menjelaskan banyak pertanyaan jaksa yang tidak mempunyai inti atau poin masalah.

"Dia bilang subyektivitas bukan subyektivisme, justru dia tidak mengerti," kata Rocky kepada TEMPO usai menjadi saksi di persidangan.  

Lebih lanjut, Rocky mengatakan jaksa menilai dirinya subyektif karena terseret kasus penghinaan presiden.  Rocky mengaku menyadari itu. Tapi, menurutnya, apapun kedudukannya, saksi ahli diminta karena pengetahuannya. Dalam kasus persidangan ini, dia menyebut soal freedom speech. "Jadi yang subyektif siapa? Ya, jaksanya yang lihat saya subyektif itu," tuturnya.

Dia melanjutkan penilaiannya bahwa jaksa, dalam persidangan itu, tidak bisa mengajukan pertanyaan akademis. "Karena itu dia sebetulnya takut saya permainkan pertanyaannya dua kali, kalau dia menganggap subyektif maka dia gak mau tanya lagi. Baper jaksanya, banyak pertanyaan gak poin," tuturnya.

Jaksa juga disebutnya harus belajar debat. "Itu yang saya anggap tidak bermutu keadaannya, bukan seolah-olah tapi memang saya sepelekan, terus dia gak mau bertanya, psikologinya terganggu."

RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Member Gugat Pailit Perusahaan Investasi Tforce ke Pengadilan, Sebut Hadiah Mobil Cuma Kunci dari Styrofoam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 jam lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

3 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

3 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong,. REUTERS/Elizabeth Frantz
Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

4 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

4 hari lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

5 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

8 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

8 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

Apple sudah berencana memproduksi iPhone di India dan MacBook di Thailand, guna melepas ketergantungan terhadap manufaktur Tiongkok.


Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

10 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.