TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh mengungkapkan pertanggungjawaban pidana J, seorang Ibu, yang menusuk anaknya, DA, yang masih berusia 6 tahun. Menurut dia, penetapan status hukum J masih menunggu hasil pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum atau pemeriksaan kondisi kejiwaan.
"Mengenai penerapan status hukum dia, kita masih menunggu kondisi kesehatan jiwa," kata Iverson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Oktober 2023.
Iverson menegaskan bahwa apabila J terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Menurut dia, tindak pidana yang dalam menjerat J berkenaan dengan perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kalau dia ternyata tergolong dapat mempertanggungjawabkan perbuatan, artinya dia tidak sedang terganggu jiwanya, dia akan dikenakan dua persangkaan: tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Sebaliknya, Iverson menjelaskan bahwa apabila J mengalami gangguan kejiwaan maka secara hukum tak bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, jelas Iverson, proses hukum akan dihentikan.
"Apabila ternyata dia sedang terganggu jiwanya, oleh hukum dia dianggap tidak mempertanggungjawabkan pidana, maka proses ini pasti berhenti," tuturnya.
Lebih lanjut, Iverson menjelaskan langkah yang dapat diambil terhadap J tergantung dari seberapa parah gangguan yang didiagnosis. Tingkat gangguan kejiwaan, jelas Iverson, akan menentukan seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan akan dirujuk ke rumah sakit atau menjalani terapi pemulihan.
"Kita lihat, tergantung kadar sakitnya. Dia tergolong yang berat, sedang, ringan, itu yang menentukan kita mau merujuk ke rumah sakit kejiwaan atau terapi tertentu. Kita akan lihat tingkat gangguan kejiwaan," katanya.
Sebelumnya, sebuah video viral di Instagram yang menceritakan adanya penikaman di sebuah kontrakan di Jakarta Utara. Video tersebut dibagikan akun @jakutnews. Dalam unggahan dijelaskan ada penusukan di sebuah kontrakan di Jalan Komplek Uka, RT 03 RW 08, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara Rabu, 18 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Ibu di Koja Jakut Tikam Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun