TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menangkap LKT, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena penyelundupan narkoba. LKT kedapatan berusaha menyelundupkan pil Happy Five sebanyak 4.064 butir dan Ketamine seberat 494,79 gram.
"Dalam kopernya ditemukan kotak kayu berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih seberat 494,79 gram," kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Rabu 25 Oktober 2023.
LKT ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat AirAsia QZ0211 dengan rute KUL-CGK pada 3 Oktober 2023.
Upaya penyelundupan tersebut terungkap karena kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik LKT dan barang bawaannya. Petugas kemudian memeriksa koper dan barang bawaan WN Ma;laysia itu dan menemukan ribuan pil happy five. " Setelah dilakukan uji identifikasi pil tersebut merupakan Happy Five, sedangkan kristal putih mengandung Ketamine," ucapnya.
Tersangka penyelundupan narkoba itu berikut barang buktinya diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidikan lebih lanjut.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok