TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menerangkan posisi dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan ini yang belum juga cair. Masih beberapa tahap lagi sebelum diteken Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi, yang ditargetkan akhir November, posisi dana saat ini disebutkan masih berada di inspektorat.
Upaya selanjutnya adalah harus melalui tahap biro hukum, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, baru setelahnya dituangkan dalam draf keputusan gubernur (kepgub) untuk ditandatangani. "Hal itu menjadi syarat administratif yang harus diselesaikan sebelum dana tersebut disalurkan kepada penerima manfaat," kata Waluyo saat dihubungi pada Kamis 22 November 2023.
Waluyo memastikan soal data sudah final. Karenanya, setelah keputusan gubernur diterbitkan, Dinas Pendidikan akan langsung menyurati Bank DKI Jakarta pada hari itu juga. “Kami langsung melakukan perintah kepada Bank DKI untuk memindahbukukan dana yang ada, dari rekening khusus ke rekening masing-masing siswa penerima KJP Plus,” ujarnya.
Bahkan, jika diperlukan, pegawai Bank DKI akan diminta lembur. Ini disebutnya biasa dimintakan. “Artinya kalau toh misalnya kepgub ditandatangani jam 4 sore, ya kami minta Bank DKI lembur ya,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan proses uji kelayakan dan verifikasi ulang DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang menjadi data syarat penerima KJP Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul). Sebanyak empat tahap pembersihan data telah dilalui untuk penerima KJP tahap satu 2023.
Dari uji kelayakan dan verifikasi itu ditemukan ada 75.497 siswa tidak layak menerima KJP Plus. Mereka ada yang karena data alamatnya kosong sebanyak 36 siswa, lalu ada 22.024 siswa yang alamatnya tidak ditemukan.
Selain itu, adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa.
Lalu ada yang telah meninggal sebanyak 406 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa. Juga data 862 siswa tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan sebanyak 6 siswa.
Dengan demikian, jumlah penerima KJP Plus tahun ini bakal berkurang signifikan, dan itu sudah dimulai pada tahap pertama 2023. "Jadi sudah bersih sebenarnya di tahap I," kata Waluyo sambil menambahkan, "Tahap II ini, yang sekarang dalam proses penetapan dengan kepgub, ini adalah penerima yang sudah di-cleansing-nya masih memenuhi persyaratan, ditambah ada penerima baru yang mengisi penerima KJP Plus yang lulus Juni tahap I.”
Pilihan Editor: Setelah Abaikan Perhatian Pria Mengaku Anggota TNI, Perempuan Asal Bogor Ini Adukan Teror Order GoFood Fiktif 3 Hari Berturut-turut