TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 75 ribu siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I dan 17 ribu lainnya dari Tahap II telah dicoret pada tahun ini. Kepada mereka program bantuan pendidikan itu dianggap salah sasaran berdasarkan uji kelayakan dan verifikasi yang telah dilakukan.
Suwantini, seorang warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengeluhkan kalau nama anak sulungnya ikut tercoret. Perempuan berusia 35 tahun itu menceritakan kalau anaknya tercatat sebagai penerima KJP--kini KJP Plus--sejak 2017. Tapi dana bantuan sosial itu tiba-tiba tidak cair saat pencairan Tahap I tahun ini.
“Mendadak saat kelas 6 SD semester 2 lalu tiba-tiba KJP tidak cair,” kata Suwantini saat dihubungi pada Kamis, 30 November 2023.
Suwantini berujar bahwa setiap awal kenaikan kelas ia telah mengumpulkan berkas untuk pengajuan KJP. Namun, saat dicek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, status anaknyanya dikatakan mampu.
“Padahal kehidupan saya masih sama, rumah masih ngontrak di tempat yang sama, kerja suami juga masih sama, motor juga masih sama,” ucap ibu rumah tangga itu sambil menambahkan penghasilan suaminya sebagai pegawai bengkel motor masih sama seperti tahun-tahun kemarin.
Oleh karena itu, ia datang ke kantor kelurahan setempat dan bertanya alasan terputusnya hak KJP Plus dari anaknya. Petugas kelurahan mengatakan bahwa status mampu di DTKS milik anak Suwantini merupakan hasil diskusi dari kelompok dasa wisma, musyawarah kelurahan, dan program aplikasi Carik Jakarta milik Dinas Kependudukan.
Suwantini akhirnya mengajukan penyanggahan, tapi hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Ibu dari tiga orang anak ini berharap, agar anak pertamanya yang saat ini duduk dibangku SMP mendapatkan KJP Plus kembali.
Ia juga berpesan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta teliti dalam memverifikasi data. “Maaf sebelumnya, tolong diinfo yang jelas kalau memang sudah tidak ke luar lagi KJP-nya, tolong juga dicek benar-benar layak atau tidaknya,” kata Suwantini.
Sebelumnya, ada juga cerita dari Lia Apriatni (41 tahun). Pedagang eceran di Pulo Gadung, Jakarta Timur, ini memiliki dua anak yang sedang duduk di bangku SMP. Dia mengungkap terputus merasakan manfaat KJP Plus selama beberapa bulan terakhir.
"Total enam bulan full bayar sendiri semua, awalnya saya nggak tahu apa masalahnya kok terblokir, saya kira hanya soal administrasi,” kata Lia menuturkan saat ditemui pada Selasa, 27 November 2023.
Lia mengungkapkan, tidak lama setelah KJP Plus kedua anaknya terblokir, informasi didapat dari sekolah jika dirinya terdeteksi mempunyai mobil pribadi dan sebidang tanah yang jembar. Dia mengaku terkejut. "Lah, punya mobil mewah dan tanah luas? Buat makan aja susah,” katanya sambil menambahkan suaminya hanya seorang sopir angkot.
Atas 'tuduhan' tersebut, Lia langsung mengadu ke kelurahan tempatnya tinggal. Dari sini, dia mendapat arahan bagaimana bisa mendaftar dan mendapatkan KJP Plus kembali. Hasilnya, menurut dia, pencoretan dibatalkan per Juli lalu. Hanya, manfaat belum akan bisa diterima langsung saat itu juga.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan proses penyanggahan dapat dilakukan melalui informasi pelayanan dan pengaduan warga tentang DTKS. Bisa melalui WhatsApp atau nomor telepon 081287976318 atau (021)22684824.
Bisa juga lewat laman resmi siladu.jakarta.go.id. Selain itu, warga dapat datang langsung ke kelurahan domisili.
“Pemohon datang membawa berkas fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta berkas sesuai dengan alasan ketidaklayakan untuk diproses di kantor kelurahan domisili,” ujar Premi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.
Pilihan Editor: Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik