TEMPO.CO, Bogor - Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor, sejak Sabtu 2 Desember 2023. Polisi juga telah langsung menjeratnya dengan Pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun.
Sebelumnya, Alung mencoba menyembunyikan perbuatannya membunuh Fitria Wulandari, 21 tahun. Dia mengaku kepada orang tua Fitria, juga ke polisi, kalau kekasihnya itu mengalami kecelakaan jatuh dari motor dengan kondisi hidung berdarah dan mulut mengeluarkan busa.
Padahal, pada Kamis malam 30 November 2023, bertempat di sebuah kamar hotel, Alung membekap dan mencekik Fitria hingga tewas. Dia melakukannya usai keduanya berhubungan badan.
“Saat diminta keterangan pelaku sempat bersikukuh jika korban mengalami kecelakaan, namun setelah didesak pelaku pun akhirnya mengakui jika dirinya yang menghabisi nyawa korban“ kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizki Fahdilla, pada Selasa 5 Desember 2023.
Dia membunuh lalu sempat menelantarkan jasad Fitria selama hampir satu hari satu malam di sebuah ruko yang diketahuinya kosong di Jalan Semeru. Baru pada Jumat malam dia menginfokantelah menemukannya kepada orang tua Fitria.
Di antara waktu-waktu itu, Alung sempat menghubungi salah seorang temannya untuk datang ke hotel karena panik. Kepada temannya ini, Alung mulai berbohong dengan mengatakan Fitria mengalami kecelakaan.
Mendengar itu, temannya langsung meminta Fitria dibawa ke rumah sakit dan orang tuanya dihubungi. Tersangka pun memutuskan untuk membawa Fitria pulang ke rumah orang tuanya dan sempat memakaikan jaket ke tubuh pacarnya itu. Alung dibantu temannya itu membawa Fitra ke luar hotel menjelang subuh.
“Korban dibopong ke luar pelaku dibantu temanya itu sempat ditanya oleh petugas hotel dan beralasan jika korban tidak sadarkan diri karena sedang mabuk parah,” kata Rizki.
Menggunakan sepeda motor, Fitria dibawa ke rumahnya di kawasan Cibalagung, Ciomas, Kabupaten Bogor. Namun saat sampai di depan gang menuju rumah itu, Alung mengurungkan niatnya karena taku. Dia akhirnya membawa jenazah ke ruko kosong yang diketahuinya berlokasi di Jalan Semeru.
Sesampainya di ruko, jasad Fitria dibawa ke lantai dua. "Temannya mulai curiga kalau korban sudah tidak bernyawa karena tubuhnya dingin dan mulai kaku, tapi dia langsung pergi dan memerintahkan tersangka agar menghubungi orang tua korban,” kata Rizki.
Perintah itu baru dijalani Alung pada Jumat malamnya. Dan, seperti telah diberitakan, orang tua Fitria yang curiga dengan kematian anaknya dan merasa janggal dengan alasan kecelakaan langsung melapor ke polisi.
Pilihan Editor: Lansia di Bekasi Ditemukan Meninggal dan Membusuk di Rumahnya