TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye di Indonesia telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta partai politik tentang apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh. Salah satunya, Bawaslu DKI Jakarta akan menyoroti kegiatan kampanye yang berada di tempat pendidikan
“Kalau dulu kan kampanye di tempat pendidikan tidak boleh, sekarang boleh. Ini juga menjadi perhatian kita,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji saat dihubungi TEMPO pada Senin, 4 Desember 2023.
Sakhroji merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang tempat apa saja yang bisa menjadi lokasi kampanye politik. Di mana juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023. Salah satu fokusnya terhadap tempat yang diperbolehkan kampanye di tempat pendidikan seperti perguruan tinggi, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademik, dan sejenisnya. Tentunya SD, SMP, dan SMA dikecualikan.
Namun, penyelenggaraan kampanye di kampus dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satunya, pihak penanggung jawab kampus telah mengirimkan undangan ke salah satu calon.
“Metode yang bisa digunakan itu cuman dua, terbatas atau pertemuan tatap muka. Tidak boleh membawa atribut, tidak boleh memasang bahan kampanye, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye,” kata Sakhroji.
Dalam PKPU di atas, penyelenggaraan kampanye juga hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Jika izin sudah didapat, maka petugas kampanye dapat melaporkan salinannya kepada KPU, Bawaslu, maupun ke kepolisian. Selanjutnya, petugas kampanye dapat memberitahukan ke tingkat provinsi maupun tingkat kota.
Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk memastikan bahwa sudah ada pemberitahuan dan surat izin dari pihak penanggungjawab agar penyelenggara dapat melakukan kampanye. “Jadi bukan mencari kesalahan, tapi kita memastikan dan meluruskan,” ucap Sakhroji.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Gibran di Penjaringan dan CFD Thamrin