TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk tidak melakukan kegiatan politik di acara Car Free Day (CFD).
Peringatan tersebut dilontarkan Rahmat usai ramai perbincangan Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2 diduga melakukan kampanye di CFD dengan melakukan bagi-bagi susu gratis, di Jalan Thamrin tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Ahad, 3 Desember 2023.
Di sisi lain, Gibran berdalih bahwa bagi-bagi susu yang dilakukannya bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa alat peraga kampanye,” ujarnya pada 3 Desember 2023.
Dua bulan sebelumnya, relawan Ganjar pernah diusir dari CFD karena membawa papan bergambar wajah calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Petugas yang melihat hal tersebut langsung meminta relawan untuk pergi. Tindakan petugas tersebut sudah sesuai dengan peraturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, kawasan HBKB atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Karen itu, menurut Benny, ia meminta Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan agar tak ada kegiatan kampanye politik di CFD.
Benny menyinggung soal aturan ini berdasarkan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya.
CFD berawal dari Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam pasal 27, dijelaskan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu. Yang kemudian pada ayat selanjutnya adalah penjelasan, bahwa hal itu akan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali per bulan.
Peraturan tersebut kemudian dikembangkan dengan adanya 15 larangan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Berikut kegiatan yang dilarang di CFD.
1. Berjualan di Zona Merah.
2. Merokok atau vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Tindakan kriminal atau tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau SARA.
7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung CFD.
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
9. Memasukkan atau memarkirkan kendaraan bermotor dalam koridor CFD.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area CFD.
11. Jual/beli produk/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan).
12. Tanpa izin, melakukan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Setiap pelanggaran di CFD akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama. Setelah itu, jika masih melanggar maka akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar hitam dalam kegiatan CFD.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FEBYANA SIAGIAN | AHMAD FAIZ IBNU SANI
Pilihan Editor: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Timnas AMIN Bilang Bawa Atribut Politik Saja Dilarang