Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Apa Respons Bawaslu? Berikut 15 Larangan Saat Car Free Day

image-gnews
Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk tidak melakukan kegiatan politik di acara Car Free Day (CFD).

Peringatan tersebut dilontarkan Rahmat usai ramai perbincangan Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2 diduga melakukan kampanye di CFD dengan melakukan bagi-bagi susu gratis, di Jalan Thamrin tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Ahad, 3 Desember 2023. 

Di sisi lain, Gibran berdalih bahwa bagi-bagi susu yang dilakukannya bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa alat peraga kampanye,” ujarnya pada 3 Desember 2023.

Dua bulan sebelumnya, relawan Ganjar pernah diusir dari CFD karena membawa papan bergambar wajah calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Petugas yang melihat hal tersebut langsung meminta relawan untuk pergi. Tindakan petugas tersebut sudah sesuai dengan peraturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, kawasan HBKB atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Karen itu, menurut Benny, ia meminta Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan agar tak ada kegiatan kampanye politik di CFD. 

Benny menyinggung soal aturan ini  berdasarkan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya. 

CFD berawal dari Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam pasal 27, dijelaskan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan tertentu. Yang kemudian pada ayat selanjutnya adalah penjelasan, bahwa hal itu akan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali per bulan.

Peraturan tersebut kemudian dikembangkan dengan adanya 15 larangan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Berikut kegiatan yang dilarang di CFD.

1. Berjualan di Zona Merah.

2. Merokok atau vaping.

3. Membuang sampah sembarangan.

4. Tindakan kriminal atau tindakan asusila.

5. Membawa hewan peliharaan. 

6. Melakukan kegiatan politik atau SARA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung CFD.

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara

9. Memasukkan atau memarkirkan kendaraan bermotor dalam koridor CFD.

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area CFD.

11. Jual/beli produk/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan).

12. Tanpa izin, melakukan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.

13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.

14. Menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.

15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Setiap pelanggaran di CFD akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama. Setelah itu, jika masih melanggar maka akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar hitam dalam kegiatan CFD.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | FEBYANA SIAGIAN | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Pilihan Editor: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Timnas AMIN Bilang Bawa Atribut Politik Saja Dilarang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 menit lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

7 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

2 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

5 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

6 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

8 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

8 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.