TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta memeriksa tiga artis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabumin Raka.
Tiga artis dan politikus PAN itu adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Sementara dugaan kampanye yang dimaksud adalah saat Gibran membagikan susu di kegiatan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.
Ketiganya menemani Gibran membagikan susu kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di CFD.
"Selain Gibran, kan, ada calon legislatif juga. Ada Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu, sudah mulai dilakukan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Namun, Benny belum bisa memaparkan hasil klarifikasi tersebut. Begitu juga dengan kesimpulan Bawaslu DKI apakah Gibran terbukti melanggar atau tidak.
Menurut dia, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran ini memerlukan waktu. "Hasil dari klarifikasi nanti kami lakukan pengkajian 7 hari plus 7 hari. Nanti kami sampaikan," ucapnya.
Secara aturan, kawasan CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye politik. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Benny pada Selasa, 5 Desember 2023.
Pilihan Editor: Ini Riwayat Janji Anies di Kampung Susun Bayam hingga Konflik yang Sekarang Terjadi