Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiri International Migrant Day di Depok, Mahfud MD Ungkap Kejinya Kejahatan TPPO

image-gnews
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD melanjutkan safarinya ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Ahad, 17 Desember 2023. TPN
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD melanjutkan safarinya ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Ahad, 17 Desember 2023. TPN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia(Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang atau TPPO adalah kejahatan yang sangat serius dan mengerikan. 

Mahfud mengungkapkan bahwa ribuan orang telah menjadi korban perdagangan. Para korban mendapat perlakuan yang sangat keji dan menegerikan.

"Ada orang yang matanya sampai buta, kakinya putus, ada yang menjadi gila, 3 bulan disekap di bawah kapal itu hanya melayani orang makan cuci tidak pernah keluar lihat matahari, yang satu meninggal dilempar ke laut," tutur Mahfud dalam sambutannya di perayaan International Migrant Day di Depok, Rabu, 20 Desember 2023.

Adapun jumlah pekerja migran Indonesia atau PMI di luar negeri per Juni 2023 terdata 9,5 juta jiwa dan setengahnya diduga ilegal. Sehingga, lanjut Mahfud, pemerintah memperbaharui gugus tugas nasional pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

"Saya jadi ketuanya. Saudara bayangkan, satu bulan dari tanggal 5 juni sampai 6 juli itu sudah 1950 orang itu diselamatkan, itu baru satu bulan. Kemudian 658 orang itu sindikatnya kita tangkap. Itu baru satu bulan," paparnya.

Ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama migrant care dan masyarakat yang peduli dengan kasus perdagangan orang.

"Kita akan bicara dengan sungguh-sungguh dan saya harap institusi-institusi pemerintah terkait itu bekerja sungguh sekarang," katanya.

"Jangan terobang-ambing urusan politik dan pemilu. Ini mumpung orang pada lalai, kita lalai juga gitu tidak boleh. Kita akan terus mengawasi agar instutusi atau lembaga negara tetap tertib," imbuh Mahfud.

Karena kejahatan TPPO ini sangat serius dan menimbulkan dampak ke korban yang sangat mengerikan, Mahfud menyatakan tidak ada upaya restorative justice dalam kejahatan ini.

"Sekarang ini kan kita sedang demam dengan istilah restorative justice. Apa sih Restorative justice di situ adalah satu tindak pidana yang perlu dan baik Kalau diselesaikan di luar pengadilan, ndak usah dibawa ke pengadilan pokoknya antara pelaku dan korban damai, restorative justice itu selesai dalam pengadilan," terang Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsep RJ yang dibuat pemerintah hanya berlaku untuk tindak pidana kecil, misalnya ketika seseorang difitnah kemudian melapor ke polisi, di situ bisa dilakukan.

"Karena ancaman hukuman bagi Pemfitnah itu hanya setahun. orang mencemarkan nama baik atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu kan pidana ringan (tipiring) itu disebut restorative justice," jelas Mahfud.

"Lalu orang melanggar lalu lampu lalu lintas, lalu karena lampu merah nyerempet orang di depannya karena dia tidak berhenti, tetapi tidak mengancam jiwa tetapi juga dia merasa  dirugikan karena perbuatan itu, itu kan bisa dibawa ke pidana dan di situ bisa restoratif justice didamaikan aja lah itu," lanjut Mahfud.

Sedangkan untuk tindak pidana serius tidak ada RJ, seperti TPPO tidak boleh ada damai, bahkan harus dijebloskan ke penjara pelakunya karena tindak pidana berat.

Ia pun menceritakan pernah marah ketika mendapat telepon dari Malaysia yang menyampaikan ada TPPO, sindikat dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, kemudian yang dari Jawa Tengah dijemput di bandara kemudian diserahkan ke aparat.

"Diselesaikan, tiba-tiba ada berita yang  di Jawa Tengah itu sudah didamaikan. korbannya itu mau menerima uang Rp 8 juta 1 orang dan tidak akan menuntut apa-apa. Saya bilang enggak boleh, korban boleh ambil uangnya tapi tindak pidananya enggak hilang," tegasnya lagi.

Kata dia, RJ itu untuk tindak pidana pidana yang kecil dan menjadi budaya hukum Indonesia sejak dulu, seperti masalah kecil diselesaikan kepala adat.

"Itu bagus diteruskan, tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar, seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restoratif justice-nya, engga boleh ada namanya damai di situ. tetap harus diproses ke pengadilan," kata Mahfud MD.

Pilihan Editor: Ganjar Ungkap Isu yang Dibawa Mahfud di Debat Cawapres: Target Pertumbuhan Ekonomi hingga Industri Kreatif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

10 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.


Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

8 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

8 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.