TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo mengimbau penyelenggara Pemilu 2024 memberikan pendampingan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan ikut mencoblos.
"Jangan sampai kita mendampingi, tapi kita tidak tahu metodologinya atau caranya, mendampingi ODGJ," kata dia, Rabu, 3 Januari 2024.
Pendamping itu bisa dari rumah sakit atau sukarelawan yang paham dengan masalah ODGJ. "Apakah harus berasal dari instansi seperti rumah sakit, apakah cukup semacam volunteer yang diberikan bekal pelatihan latihan (diklat), dan sebagainya," kata Rio.
Anggota DPRD DKI itu meminta agar rumah sakit maupun instansi yang bersangkutan ikut terlibat dalam memberikan saran kepada penyelenggara Pemilu 2024 karena paling paham kondisi pasien. "Kita mesti melibatkan mereka untuk mendapatkan apa jenis-jenis metodologi penanganan pendampingan," ucap Rio.
Apalagi, ODGJ merupakan penyakit yang memiliki tingkatan dan jenis sehingga perlu penanganan dan fasilitas khusus.Menurutnya yang terpenting adalah, pendamping itu harus mendapatkan bekal pengetahuan yang cukup dalam mengawasi ODGJ di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.
Dia mendukung penuh aturan ODGJ yang diperbolehkan memilih dalam Pemilu. "Prinsipnya, bagaimana mereka sebagai warga negara, sebagai manusia juga diberikan hak pilihnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri mengatakan pemilih ODGJ maupun penyandang disabilitas mental sudah mendapatkan hak suaranya. Mereka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke TPS, sebab kondisi kesehatannya yang cenderung fluktuatif. Misalnya, pemilih yang sedang mengalami delusi atau halusinasi tidak diperbolehkan mencoblos.
Pemetaan kondisi kesehatan itu akan terpusat di panti-panti. Astri juga mengatakan pendampingan akan diberikan saat mereka menuju bilik suara. Panitia juga akan mendatangi rumah warga pada jam 12.00-13.00 apabila terkendala pergi ke TPS, seperti sakit.
KPU DKI Jakarta mencatat ada 61.747 yang merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ dari total keseluruhan pemilih, yaitu 8,2 juta.
Pilihan Editor: Viral Foto ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, 11 Camat Diduga Tak Netral