TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ungkap alasan bersedia menjadi saksi yang meringankan (a de charge) untuk Firli Bahuri. Dia menuturkan kemauannya adalah karena pasal yang dituduhkan kepada eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu sensitif.
"Misalnya tipidkor (tindak pidana korupsi) terutama Pasal 12," katanya di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Januari 2024.
Polisi menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Penyidik memiliki bukti transaksi berupa valuta asing dan diduga ada beberapa kali penyerahan uang.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, alasan lain untuk menerima jadi saksi meringankan adalah jarang menolak siapapun ketika diminta. "Saya bersedia saja, sering saya diminta, karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.
Menurut Yusril, pasal yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Walau begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memberi putusan sah terhadap penetapan tersangka saat sidang praperadilan.
Dalam kesaksiannya, Yusril memberi argumen soal pengertian korupsi yang sebelumnya tidak ada soal pemerasan dan gratifikasi. Menurut dia, pemerasan biasanya dilakukan oleh orang biasa, namun kasus ini berbeda.
"Kalau pemerasan dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat negara, dia dipindahkan dari KUHP masuk ke delik pidana khusus, yaitu delik pidana korupsi, begitu juga suap," katanya.
Pada hari ini, Yusril memberikan keterangannya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun dia sempat datang ke Polda Metro Jaya, lalu beranjak pergi setelah diarahkan oleh penyidik di sana.
Pilihan Editor: Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi