TEMPO.CO, Jakarta - Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) menolak keras rencana Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk memindahkan mereka ke rusun baru di Tanjung Priok. Menurut warga, mereka telah terverifikasi sebagai penghuni Kampung Susun Bayam.
“Saya tidak setuju dengan rencana Pj untuk pembangunan rusun baru untuk warga Kampung Bayam," ujar Shirley, perwakilan warga, melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Alasan penolakan itu, Shirley menjelaskan sudah ada Kampung Susun Bayam yang telah diresmikan oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Dia berujar warga sudah mendapatkan SK Calon Penghuni dan nomor unit hunian dan tinggal penyerahan kunci.
Selain itu, dia menilai pembangunan rusun baru di tempat lain justru menambah beban warga Kampung Bayam. Sebab, dia mengatakan warga akan makin lama menanti kepastian mengenai hak atas tempat tinggal yang layak.
Berdasarkan Surat Walikota Jakarta Utara nomor: e-0176/PU.04.00 yang dikeluarkan pada Juni 2022, keterangan tertulis dari PWKB menyebut warga sudah direstui oleh PT Jakpro dan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta untuk menghuni Kampung Susun Bayam.
Rusun di dekat Jakarta International Stadium atau JIS itu diberi nama Kampung Susun Bayam atau KSB pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga mengklaim telah diberi hak menempati rusun tersebut usai diresmikan pada Oktober 2022 lalu.
Namun, komunikasi terputus antara Jakpro selaku pengelola gedung dengan warga, khususnya KPKBM. Mereka mengaku tidak diberikan kunci dan harus menghuni hunian sementara (huntara) atau rusun Nagrak sampai waktu yang tak dapat ditentukan. Mereka akhirnya menghuni paksa unit KSB di lantai 2 sampai Pemprov DKI mau berdialog dengan warga.
Selama satu tahun lebih, warga mengaku Pemprov tetap bergeming, tak mau menemui warga. Sementara, mereka sudah melakukan mediasi dengan perwakilan dari Jakpro sejak akhir 2023 lalu. Tapi mediasi itu menghasilkan jalan buntu.
Selain mediasi, Jakpro melaporkan empat orang warga KPKBM ke Polres Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, yakni melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.
Rusun Kampung Bayam kini sudah berubah nama menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS. Jakpro berujar HPPO JIS itu merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara. Sedangkan Kampung Bayam yang sekarang menjadi JIS, dulunya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta.
Pada 16 November 2023, warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah bersurat kepada PT Jakpro untuk meminta pertemuan membahas kepastian perpindahan warga ke KSB. PT Jakpro melalui surat pada 28 November 2023 menyatakan tidak dapat memenuhi undangan pertemuan karena sedang melakukan Kajian Pengelolaan Kampung Susun Bayam.
Warga juga telah bersurat dan meminta pertemuan dengan Heru Budi Hartono pada 4 Desember 2023, tetapi tidak mendapatkan respons.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam