Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Pendukung Kawal Sidang Dito Mahendra, Mahasiswa Beralmamater Ikut Terlibat

image-gnews
Belasan pendukung terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menghadiri persidangan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum dalam kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Mereka memberikan bunga dan sorakan sebagai bentuk dukungan kepada Dito. Sebagian pendukung Dito itu mengenakan jas almamater dan mengaku berasal dari Universitas Nasional dan Universitas M. H. Thamrin. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Belasan pendukung terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menghadiri persidangan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum dalam kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Mereka memberikan bunga dan sorakan sebagai bentuk dukungan kepada Dito. Sebagian pendukung Dito itu mengenakan jas almamater dan mengaku berasal dari Universitas Nasional dan Universitas M. H. Thamrin. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pendukung terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang yaitu tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum dalam kasus kepemilikan senjata api

Berdasarkan pantauan TEMPO, pendukung Dito Mahendra menghadiri pengadilan jauh sejak persidangan dimulai Senin, 29 Januari 2024 pukul 10.25. Mereka hadir sambil membawa bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Dito. 

Awalnya, persidangan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang 4. Namun, akibat pendukung yang hadir membludak, persidangan dipindah ke Ruang Sidang Utama. 

Di antara pendukung Dito Mahendra itu, terdapat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater hijau dan biru. Kepada TEMPO, mereka mengaku berasal dari Universitas Nasional dan Universitas M.H. Thamrin. 

Saat hakim menutup persidangan, teriakan para pendukung pun menyeruak. "Semangat ya, Mas Dito! I love you, Mas," kata salah seorang pendukung sambil memberikan bunga. 

Dito pun menerima beberapa tangkai bunga mawar dari pendukungnya itu sambil bergegas meninggalkan ruangan sambil dikawal oleh para pengawal pribadinya yang berseragam hitam. Para pendukung Dito itu pun tak berhenti mengejar Dito sampai ke jalan depan PN Jakarta Selatan meski diguyur hujan. Mereka pun meminta Dito untuk berbicara. "Terima kasih, ya," ujar Dito sebelum menaiki mobil kejaksaan. 

Dito Mahendra ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 17 April 2023 lalu. Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa Hukum Dito, Boris Tampubolon mengklaim kepemilikan senjata api itu karena hobi Dito. “Gimana, sih, ya, orang hobi. Orang sudah suka dengan sesuatu barang. Misalnya saya suka sepatu, barang-barang eletronik, otomotif, itu saya koleksi terus saya kumpulin,” kata dia usai praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Dito memohon agar hakim mempertimbangkan alasan tersebut. Boris beranggapan dakwaan kepada kliennya kurang cermat, jelas, dan lengkap. Pihaknya mengajukan nota keberatan yang berisi sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan oleh penasehat hukum untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan pemohon 183 dan seterusnya batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
3. Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dilepaskan dari tahanan.
4. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito Sampurno.
5. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara

Kasus penemuan senjata api ilegal itu berawal dari penggeldahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dito berurusan dengan KPK karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

KPK menemukan 15 unit senjata yang sembilan di antaranya tidak memiliki izin. KPK juga mendapati peluru untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru tajam kaliber 9 mm untuk pistol, dan peluru kecil untuk Pistol S & W di ruangan kerja Dito. 

Pilihan Editor: Markas di Maybrat Hancur Akibat Serangan Militer, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

6 jam lalu

Ernest Regia Achmad Chandra, mahasiswa asal Indonesia yang sedang berkuliah di Suleyman Demirel University di Almaty juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan, pada 25 April 2024. Foto: Istimewa
Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

11 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai