TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pendukung terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang yaitu tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum dalam kasus kepemilikan senjata api
Berdasarkan pantauan TEMPO, pendukung Dito Mahendra menghadiri pengadilan jauh sejak persidangan dimulai Senin, 29 Januari 2024 pukul 10.25. Mereka hadir sambil membawa bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Dito.
Awalnya, persidangan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang 4. Namun, akibat pendukung yang hadir membludak, persidangan dipindah ke Ruang Sidang Utama.
Di antara pendukung Dito Mahendra itu, terdapat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater hijau dan biru. Kepada TEMPO, mereka mengaku berasal dari Universitas Nasional dan Universitas M.H. Thamrin.
Saat hakim menutup persidangan, teriakan para pendukung pun menyeruak. "Semangat ya, Mas Dito! I love you, Mas," kata salah seorang pendukung sambil memberikan bunga.
Dito pun menerima beberapa tangkai bunga mawar dari pendukungnya itu sambil bergegas meninggalkan ruangan sambil dikawal oleh para pengawal pribadinya yang berseragam hitam. Para pendukung Dito itu pun tak berhenti mengejar Dito sampai ke jalan depan PN Jakarta Selatan meski diguyur hujan. Mereka pun meminta Dito untuk berbicara. "Terima kasih, ya," ujar Dito sebelum menaiki mobil kejaksaan.
Dito Mahendra ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 17 April 2023 lalu. Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kuasa Hukum Dito, Boris Tampubolon mengklaim kepemilikan senjata api itu karena hobi Dito. “Gimana, sih, ya, orang hobi. Orang sudah suka dengan sesuatu barang. Misalnya saya suka sepatu, barang-barang eletronik, otomotif, itu saya koleksi terus saya kumpulin,” kata dia usai praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Dito memohon agar hakim mempertimbangkan alasan tersebut. Boris beranggapan dakwaan kepada kliennya kurang cermat, jelas, dan lengkap. Pihaknya mengajukan nota keberatan yang berisi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan oleh penasehat hukum untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan pemohon 183 dan seterusnya batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
3. Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dilepaskan dari tahanan.
4. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito Sampurno.
5. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara
Kasus penemuan senjata api ilegal itu berawal dari penggeldahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dito berurusan dengan KPK karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
KPK menemukan 15 unit senjata yang sembilan di antaranya tidak memiliki izin. KPK juga mendapati peluru untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru tajam kaliber 9 mm untuk pistol, dan peluru kecil untuk Pistol S & W di ruangan kerja Dito.
Pilihan Editor: Markas di Maybrat Hancur Akibat Serangan Militer, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI