Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Almas Tsaqibbirru, Sukses Muluskan Gibran jadi Cawapres Sekarang Gugat Wanprestasi

image-gnews
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam gugatannya, Almas menuntut Wali Kota Solo itu untuk membayar kompensasi sejumlah Rp 10 juta dan menyampaikan ungkapan terima kasih.

Sosok Almas sempat menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023.

Gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi itu pun dinilai sukses membantu loloskan Gibran jadi cawapres hingga akhirnya dapat bersanding dengan capres Prabowo Subianto. Kendati begitu, Almas kini justru menggugat balik Gibran. Berikut adalah rekam jejak Almas Tsaqibbirru.

Almas Gugat Batas Usia Cawapres

Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang mengajukan gugatan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatannya tersebut berkaitan dengan persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang mengharuskan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum angkatan 2019. Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Almas telah menyelesaikan studinya pada tahun 2022.

Almas mengaku bahwa dirinya adalah pengagum Gibran Rakabuming Raka. Hal itu tertera dalam putusan MK. Menurut Almas, Gibran mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6.25 persen dari awalnya minus 1.74 persen.

Dalam ceritanya, Almas menggambarkan sosok Gibran yang meskipun baru berusia 35 tahun, tapi telah mampu membangun dan memajukan kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, ketaatan, dan pengabdian pada kepentingan rakyat dan negara.

Atas dasar itu, Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi 2024 karena batasan usia. Padahal menurut dia, Gibran memiliki potensi yang besar.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK dilakukan atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Namun, dalam wawancara dengan Majalah TEMPO pada 28 September, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah adanya intervensi politik dalam permohonan tersebut.

Boyamin, yang juga ayah Almas Tsaqibbirru, mengklaim bahwa gugatan yang diajukan oleh anaknya merupakan keputusan ilmiah yang terlepas dari pengaruh politik. Kini Almas justru menggugat Gibran agar membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hakim nanti memutuskan. Adapun cara pembayarannya adalah dengan menyalurkannya ke panti asuhan. Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Fella, Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. Gibran menemui anak-anak muda pelaku usaha start up digital di Fella dan UKM di The Hallway untuk menyerap aspirasi dan melakukan dialog dengan pelaku usaha. TEMPO/Prima mulia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Gugatannya itu ia ajukan lantaran mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas juga menilai Gibran tak kunjung memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK.

Selain itu, Almas juga mencatat bahwa Gibran tidak pernah menyampaikan rasa terima kasih kepada pendukungnya selama mengikuti kontestasi Pilkada Surakarta. Oleh karena itu, menurut Almas, seharusnya Gibran mengucapkan terima kasih kepadanya karena membuka peluang untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam pemilihan umum 2024.

"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," ujarnya. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Saat dimintai konfirmasi TEMPO sejak Rabu, 31 Januari 2024 hingga hari ini, Almas Tsaqibbirru belum memberikan respons. Adapun Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi saat dihubungi juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "Besok Jumat saja ketemu," jawabnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis, 1 Februari 2024. 

  

RIZKI DEWI AYU | SEPTIA RYANTHIE | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru karena Tak Terima Kasih, Ini Kata Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

8 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

11 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

14 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

22 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.