TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo atau SYL di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024. Penyidik sudah memasang plang sita di depan rumah tersangka.
"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Jumat, 2 Februari 2024.
Ali Fikri berujar pemasangan plang dibutuhkan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk dan merusak aset. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lain.
KPK juga melibatkan peran aktif dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Berdasarkan foto yang dikirim KPK, rumah itu terlihat dua lantai dengan dinding berwarna putih.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementrian Pertanian (Kementan).
KPK menduga mereka menerima uang setoran sejumlah Rp 13,9 miliar. Per bulannya mereka meminta uang setoran ke ASN Kementan lewat Kasdi Subagyono dan Hatta sejumlah USD 4 ribu-10 ribu.
Karena perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ia melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Pilihan Editor: Soal Penyitaan HP oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan