TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka kasus tawuran pelajar Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK yang melukai satu orang di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Januari 2024. Dua pelajar itu berperan membacok korban menggunakan senjata tajam.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai rekaman video dan BAP saksi-saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.
Firdaus menjelaskan, polisi awalnya mengamankan sepuluh pelaku tawuran tersebut. Hasil pendalaman, dua dari sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka bernama Afkah Bramantio Yuga, 16 tahun, dan Fauzan Maulana Hakim, 17 tahun. Adapun korban bernama M Fharis Anwar, 16 tahun, sempat dirawat di Rumah Sakit Kartika Husada, tetapi kini sudah pulang ke rumah.
"Korban sudah pulang ke rumah," ujar Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 169 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Sebelumnya, dua kelompok pelajar SMK tawuran di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu, 31 Januari 2024. Peristiwa itu terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah pelajar SMK tampak tawuran di tengah Jalan Cikunir Raya. Hal itu membuat pengendara tak bisa melintas.
Para pelajar itu saling serang menggunakan senjata tajam, seperti golok, celurit, kayu, bambu hingga pedang. Tawuran itu tidak berlangsung lama, para pelajar kemudiam membubarkan diri menggunakan sepeda motor.
Firdaus menjelaskan, tidak ada korban tewas dalam tawuran tersebut. Namun, lanjut Firdaus, seorang pelajar mengalami luka berat pada bagian kepala.
"Tidak benar ada korban tewas. Ada korban satu orang luka robek di kepala," ujar Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.
Pilihan Editor: 21 Remaja di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Kapolres Minta Orang Tua Awasi HP Anak