TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan hari ini, Senin, 12 Februari 2024. Karen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen menjalani sidang perdana setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan negeri. Pengacara Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan mengatakan bahwa sidang untuk kliennya itu dijadwalkan pukul 09.00.
"Hanya pembacaan surat dakwaan. Eksepsi di sidang berikutnya," katanya ketika dihubungi, Senin, 20 Februari 2024.
Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, mengatakan Karen Agustiawan ditahan sebagai tersangka pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021 berdasarkan upaya penyelidikan informasi dari masyarakat.
“Maka KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki,” kata Firli pada 19 September 2023.
Baca Juga:
Ia mengatakan, Karen Agustiawan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Trillun,” ucap Firli.
Kasus dugaan korupsi Dirut Pertamina ini bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.
Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Sempat Cabut Permohonan