TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee digelar hari ini. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting sempat mencabut permohonan pada Senin, 29 Januari lalu untuk memperbaharui berkas perkara.
"Iya. Sidang perdananya hari ini," kata Tofan dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 12 Februari 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa sidang praperadilan atas penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno Jaksel Kelas Bintang akan dimulai hari ini usai tertunda dua minggu.
"Jadwal dimulai jam 11.00 di ruang 4," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan, menyatakan ingin mencabut permohonan. "Kami ingin mengajukan pencabutan terlebih dahulu untuk nanti kami ajukan kembali," kata Tofan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Kemudian, Tofan meminta hakim untuk menskors persidangan dan akhirnya dikabulkan. Dia segera mengurus pencabutan berkas itu sejak pukul 13.16 hingga sekitar pukul 15.00.
Kepada Tempo, Tofan menjelaskan bahwa pencabutan berkas permohonan itu dilakukan untuk memperbaharui kelengkapannya. Hal itu berhubungan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pemeran film porno garapan rumah produksi di Jaksel pada 24 Januari lalu.
"Menurut kami, ada hal-hal yang janggal sehingga kami mencabut dahulu permohonan praperadilan yang lama, lalu memasukkannya lagi, serta menambahkan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Tofan menilai bahwa penangkapan dan penahanan Siskaeee terkesan buru-buru mengingat sidang praperadilan masih berlangsung. "Seharusnya hormati dulu proses praperadilannya," tuturnya.
Dari 11 pemeran film porno di Jaksel yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan. Dia dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga harus dijemput paksa di Yogyakarta.
Pilihan Editor: Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang