TEMPO Interaktif, Jakarta: Hukuman penjara Marcella Zalianty tinggal sehari lagi. Sisa hukuman yang tinggal tiga hari, besok ia bisa menghirup udara segar. Kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Marcella Zalianty. Artis cantik itu mendapat ganjaran hukuman penjara 6 bulan 20 hari karena terbukti terlibat dalam penyanderaan dan penganiayaan terhadap Elias Agung Setiawan.
Hukuman ini lebih ringan dibanding keinginan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Marcella mengaku kecewa. “Saya tak puas, karena saya yakin tak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Adapun Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum, menyatakan masih pikir-pikir untuk naik banding. Sebab, Marcella sudah ditahan selama 6 bulan 17 hari. “Secara tegas kami menyatakan Marcella tak bersalah. Namun, upaya hukum lanjutan masih akan kami rundingkan,” kata Hotman.
Menurut majelis hakim, terdakwa Marcella terbukti menyuruh atau menganjurkan perampasan kemerdekaan. Ada sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Marcella. Bukti itu antara lain keterangan saksi yang menyebutkan Marcella memberikan perintah kepada Muhamad Harianto, Yoga Mega Pratama, dan Ruli Hasbi untuk menahan korban di PT Kreasi Anak Bangsa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada 4 Desember 2008.
Masalah hukum ini menjerat Marcella setelah polisi menggerebek kantornya, PT Keana Production, di Jalan Cikini Raya. Polisi mendatangi tempat itu setelah salah satu kawan Agung melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Agung.
Tiga orang karyawan Marcella dibawa polisi untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian Marcella dan adiknya, Sergio, juga diperiksa polisi. Begitu pula pembalap nasional Ananda Mikola, yang selama ini dikenal sebagai teman dekat Marcella.
FERY FIRMANSYAH