TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Yosua mengajukan gugatan sebesar Rp 7,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Februari 2024 dengan nomor perkara 167Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. Gugatan ini ditujukan kepada lima orang terpidana pembuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricard Eliezer, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain lima terpidana, ada pihak lain yang juga ikut menjadi pihak tergugat, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Presiden Republik Indonesia, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat enggan berkomentar banyak tentang isi gugatan yang diajukan ke PN Jaksel.
Ia menyerahkan seluruhnya kepada Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Almarhum Brigadir Yosua. “Tanya sama tim penasihat hukum (PH) soalnya mulai dari awal tentang almarhum Yosua sudah kami serahkan ke PH,” kata Samuel saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Kamis, 16 Februari 2024.
Kuasa hukum kedua orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan perdata senilai Rp 7,5 miliar ke PN Jaksel. Menurut dia, ada beberapa barang bukti milik Brigadir J, seperti baju dinas kepolisian, pin emas Kapolri, laptop, handphone, uang karier Brigadir J sampai pensiun 30 tahun ke depan yang belum ada kejelasan. "Sebesar itulah kami mengajukan penggugatan perbuatan undang-undang hukum ke pengadilan,” kata Kamaruddin saat dihubungi TEMPO pada Kamis, 16 Februari 2024.
Perihal gugatannya kepada Ferdy Sambo cs, kata Kamaruddin, meski status mereka saat ini masih dalam masa tahanan, wajib terlibat ganti rugi ke orang tua Brigadir J. Ia pun tak masalah dengan biaya bersama-sama atau yang sering disebut patungan, karena seluruh terpidana terbukti berbohong saat memberikan keterangan di persidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada pertengahan hingga akhir 2022 lalu. “Iya, patungan jadi tidak ada alasan mereka, karena kan semua sudah terbukti sampai Mahkamah Agung,” jelasnya.
Tiga pihak lain yang turut terlibat dalam gugatan yang diajukan oleh orang tua Brigadir J, karena menurutny Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan pihak yang mampu membayar biaya tuntutan sebesar Rp 7,5 miliar, presiden dalam hal ini adalah sebagai casu quo (cq) ke Kemenkeu untuk proses pencairan dana. “Proses pencairan nanti melalui Menteri Keuangan, karena akan dianggarkan pada tahun berikutnya,” ucap dia.
Pilihan Editor: Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar