TEMPO.CO, Solo - Penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam kasus perdata wanprestasi, Almas Tsaqibbirru, kembali menghadiri langsung sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin, 19 Februari 2024. Adapun Gibran sebagai tergugat diwakili tim kuasa hukumnya.
Pantauan TEMPO, Almas Tsaqibbirru tiba di PN Solo sekitar pukul 10.30 WIB. Putra aktivis Boyamin Saiman itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan. Ditemui di PN Solo menjelang dimulainya sidang, Almas mengaku tidak ada persiapan khusus darinya untuk mengikuti sidang hari ini. "Enggak ada persiapan khusus. Kan kemarin sudah menyerahkan proposal damai. Jadi masih menunggu jawaban. Belum ada persiapan apapun ini, masih nunggu jawaban Mas Gibran," ujar Almas kepada wartawan.
Baca Juga:
Disinggung jika pihak tergugat akhirnya menyepakati proposal damai yang ditawarkan pihaknya, Almas Tsaqibbirru mengaku belum bisa memastikan. "Setelah gugatan juga belum ada pembahasan. Ya kita masih nunggu jawaban tergugat di sidang mediasi ini," katanya.
Sidang gugatan wanprestasi dengan mediasi hari ini akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya, pada Senin, 12 Februari 2024 lalu, pihak Almas telah mengajukan proposal baru untuk jalan perdamaian melalui sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.
Pilihan Editor: Boyamin Jawab Soal Kejanggalan Uji Materi Almas ke MK yang Diungkap di Film Dirty Vote