TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar eksekusi sanksi permintaan maaf para pelaku pungli di rutan KPK dibuka kepada publik.
Dia minta agar permintaan maaf dari 78 pegawai rumah tahanan (rutan) KPK jangan hanya dilakukan di internal KPK, yang hanya disaksikan sesama pegawai dan pimpinan.
"Ini sungguh mengecewakan publik, seharusnya terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia, upload-lah ke sosmed resminya KPK, misal facebook, twiter, instgram, dan youtube," kata Yudi melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 25 Februari 2024.
Yudi yang juga eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para pelaku telah melakukan perbuatan pidana sekaligus mengkhianati jabatan. Mereka, yang seharusnya mengawasi para koruptor yang ditahan tapi justru minta uang. "Sehingga disini pointnya adalah masyarakat yang memaafkan atau tidak memaafkan kelakuan mereka," ujarnya.
Apabila permintaan maaf hanya dilakukan di internal KPK, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan dan membuat masyarakat bertanya-tanya soal standart etik KPK yang sangat rendah. Sebab, untuk permintaan maaf pun dilakukan di lingkungan internal.
"Ini kita belum ngomongin sanksi pecat tidak hormat dan pidana bagi pelaku pungli alias korupsi tersebut. Sebab, itulah sanksi yang pantas diberikan untuk menunjukan marwah KPK masih ada," ucap dia.
Yudi Purnomo Harahap pun menekankan bahwa KPK harus segera mengumumkan apa yang menjadi keputusan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang menjadi pelaku pungli apakah sesuai dengan harapan, yaitu dipecat dengan tidak hormat atau tidak.
Kemudian, lembaga antikorupsi harus mengumumkan bagaimana proses penyidikannya, yaitu siapa saja yang menjadi tersangka dari 90 pegawai yang terlibat pungli di rutan KPK.
"Apakah sesuai dengan harapan kita bahwa pelaku pidana ini adalah otaknya yang menjadi dalang; serta operator-operator yang meminta-menerima uang untuk kemudian mendistribusikan uang ke pelaku lain yang dikenal sebagai 'lurah' dengan upaya memasukan handphone, barang ataupun kemudian meng-charge handphone," ujarnya.
Eks penyidik KPK ini juga mengingatkan sisi pidana yang tidak kalah penting adalah pengembalian seluruh uang pungli yang diterima para pegawai KPK untuk dikembalikan kepada negara.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Janji AHY Berpihak ke Rakyat Kecil Melawan Mafia Tanah, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Penunggak Iuran Rp 153,9 Juta