Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Maling Motor di Bekasi yang Seret Indah Hingga 150 Meter Ditangkap, Sempat Kabur ke Indramayu

Reporter

image-gnews
Tampang dua pencuri motor bernama Andra, 28 tahun, dan Agus, 22 tahun, yang menyeret wanita, Indah Agustiyani, 26 tahun, saat di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin, 4 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Tampang dua pencuri motor bernama Andra, 28 tahun, dan Agus, 22 tahun, yang menyeret wanita, Indah Agustiyani, 26 tahun, saat di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin, 4 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap maling motor yang menyeret wanita bernama Indah Agustiyani, 26 tahun, di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku berjumlah dua orang, yakni Andra, 28 tahun, dan Agus, 22 tahun.

"Alhamdulillah pada 2 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, kami menangkap pelaku bernama Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan pelaku Agus di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun dalam konferensi pers kasus tersebut di Polsek Cikarang Barat, Senin, 4 Maret 2024.

Saufi menjelaskan, Andra merupakan pelaku utama yang berperan mencuri motor korban bernama Murni Asih. Sementara, Agus berperan memantau situasi sekitar tempat kejadian perkara atau TKP.

Motor milik Murni itu kemudian coba diselamatkan wanita bernama Indah Agustiyani, 26 tahun, yang merupakan karyawati sebuah perusahaan kursus menyetir mobil. Namun, Indah terseret motor yang dicuri pelaku hingga 150 meter.

"Korban masih dalam masa pemulihan, sudah kami kabari bahwa pelaku pengambil motor sudah kami amankan dan kami saat ini masih menelusuri kendaraan hasil pencuriannya dari korban, karena sudah berpindah tempat," ujar Saufi.

Kini kedua pelaku curanmor sudah ditahan di Polsek Cikarang Barat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjarannya sembilan tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada Selasa pagi, 27 Februari 2024 itu berawal saat Murni Asih memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah tempat kursus menyetir mobil area Underpass Cibitung.

Murni yang hendak belajar menyetir mobil lalu menitipkan motornya kepada Indah selaku karyawan tempat kursus tersebut. Namun, ternyata Murni lupa mencabut kunci motornya. 

"Tidak lama kemudian, karyawan (Indah) yang dititipkan motornya melihat ada orang mengambil motor tersebut sehingga dia mengejar sambil teriak maling dan memegang besi belakang motor yang diambil pelaku," kata Kapolsek Cikarang Barat, Komisaris Polisi Gurnald Patiran kepada wartawan, Rabu, 28 Februari 2024.

Indah lalu terseret sejauh 150 meter, karena berupaya mempertahankan motor milik Murni yang dibawa kabur pelaku. Seusai terseret 150 meter, Indah tergeletak di Jalan Underpass Cibitung. Sementara, pelaku kabur dengan motor hasil pencurian itu.

Pilihan Editor: Perempuan di Bekasi Terseret 150 Meter Demi Mempertahankan Motor yang Dibawa Kabur Pencuri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

4 hari lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.