TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak (KPAI) merespons cepat kasus Siti Nurul Fazila, 26 tahun (SNF) yang menusuk 20 kali anak kandungnya sendiri 5 tahun berinisial AAMS, di rumahnya di kawasan Summarecon Bekasi pada Kamis, 7 Maret 2024. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan usai terungkapnya kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya kerja cepat sejak Kamis, 7 Maret 2024 dengan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Bekasi.
KPAI juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD Kota Bekasi, untuk memastikan kondisi anak korban yang telah meninggal dunia. “Saudara sekandung yang melihat langsung kejadiannya juga telah mendapat tempat yang aman dan pendampingan psikologis,” kata Diyah melalui pesan singkat pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Dosen Universitas Ahmad Dahlan ini juga memastikan proses hukum untuk menjerat tersangka tetap berjalan, dan anak korban yang meninggal dunia mendapat keadilan. “Yakni kejelasan dan ketuntasan kasus,” ucap Diyah.
KPAI akan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kota Bekasi. “Masing-masing OPD terkait agar segera menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus ini,” ujar Diyah.
Pilihan Editor: 4 Orang Sekeluarga Bunuh Diri dari Lantai 21 Apartemen, Polisi: Mereka Ikat Tangan Pakai Tali