TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI diminta membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli mengatakan pembatasan itu bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan puasa.
"Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur pembatasan jam operasional oleh dinas terkait,” kata anggota Komisi B itu di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Anggota DPRD DKI itu mengatakan, pengaturan jam operasional tempat hiburan malam ini juga harus didukung dengan pengawasan ketat. Dia berharap, penduduk muslim Jakarta bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan suci Ramadan.
Taufik menyarankan agar tempat hiburan malam ditutup, kecuali bila jenis usahanya restoran dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 atau 22.00 WIB. Meski jam operasional dibatasi, dia mengimbau upah pekerja tetap diberikan penuh.
Selain pembatasan jam operasional, Taufik meminta Dinas Parekraf mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan dengan melibatkan Satpol PP. Bila ditemukan ada tempat yang melanggar, harus diberikan sanksi tegas.
"Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.
Kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ada beberapa jenis usaha yang diatur jam operasionalnya selama Ramadan. Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Pilihan Editor: Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kamis