Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

image-gnews
Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akbar Hidayatullah menduga ada yang ganjil dalam dakwaan terhadap kliennya, mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad.

Jaksa penuntut umum mendakwa Masduki telah memalsukan daftar pemilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di negeri Jiran.  “Ini janggal karena tidak relevan,” kata Akbar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024. 

Akbar menjelaskan kliennya mestinya tidak ikut diseret dalam perkara ini karena telah mundur sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur sejak Mei 2024.

Ia menjelaskan proses penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS dilaksanakan pada 5 April 2023, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP pada 12 Mei 2023, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 21 Juni 2023.  Dari kronologi ini, Akbar menyebut Masduki tidak terlibat karena sudah mengundurkan diri.

Tak hanya itu, Akbar menilai dakwaan jaksa terhadap Masduki tidak jelas unsur pidana karena tidak diuraikan. Dia menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak relevan dan cocok dengan peristiwa yang terjadi. “Tidak cermat dan cacat hukum,” kata Akbar

Ketua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kuala Lumpur yang juga pelapor perkara ini, Rizky Al-Farizie, mengatakan sebelum dirinya membuat laporan polisi atas kisruh Pemilu di Kuala Lumpur dirinya telah konsultasi dengan Sentra Gakkumdu. Rizky menyebut Masduki berperan atas terjadinya kerawanan dalam Pemilu di negeri Jiran, yaitu ketika pria 30 tahun itu terlibat dalam pengumpulan data sebelum mundur pada Mei 2023. 

“Di situlah potensi perannya (Masduki),” kata Rizky saat menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024. 

Meski sudah mundur, Rizky beralasan secara tidak langsung Masduki terlibat dalam proses perkara ini. Selain itu, Rizky juga mengklaim telah mendapat keterangan dari salah satu petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih atas kinerja Masduki ketika masih menjadi anggota di sana.

Menurut dia, kinerja Masduki di pantarlih turut memengaruhi kondisi data di Kuala Lumpur. “Inilah korelasinya,” kata Rizky. 

Menanggapi itu, Akbar menyatakan kinerja pantarlih berakhir pada 11 April 2023 dan tidak ada perpanjangan kerja. Gayung bersambut, Rizky turut mengamini itu. “Apa relevansinya pelanggaran Masduki terhadap DPT,” kata Akbar dalam sidang Jumat sore itu.  

Meski sudah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Akbar dibuat gigit jari. Majelis menolak eksepsinya.  

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, pada Kamis petang, 14 Maret 2024.

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.

Awal Mula Kisruh PPLN Kuala Lumpur

Kisruh ini bermula dalam penyusunan daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur. Para terdakwa selaku anggota PPLN setempat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih atau DP4 dari KPU dengan jumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan coklit.

Dari DP4 tersebut, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Kemudian, pada 5 April 2023 dilakukan rapat pleno penetapan DPS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rapat pleno tersebut diwarnai perdebatan karena perwakilan partai politik protes daftar pemilih yang tercoklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.

PPLN Kuala Lumpur kemudian memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat atau TMS, ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.

“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” kata jaksa dalam sidang perdana, seperti dikutip Antara. 

Setelah DPS ditetapkan, data DPS disebut seharusnya diumumkan di Kantor Perwakilan RI selama 14 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tapi, PPLN Kuala Lumpur hanya mengumumkan data DPS di story dan feed media sosial Facebook. “Sehingga tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata  jaksa.

Kemudian, PPLN Kuala Lumpur melakukan perbaikan data DPS untuk direkapitulasi menjadi DPSHP. Namun, perbaikan hanya didasarkan pada masukan dari partai politik yang tidak berdasarkan data yang valid.

Dalam rapat pleno terbuka pada 12 Mei 2023, jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP adalah 442.526 pemilih, dengan rincian metode TPS 438.665 pemilih, KSK (Kotak Suara Keliling) 525 pemilih, dan Pos 3.336 pemilih.

Selanjutnya, pada 21 Juni 2023, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai politik, Panwaslu, dan perwakilan Kedutaan Besar RI.

Dalam rapat tersebut perwakilan Partai NasDem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra meminta penambahan 50 persen untuk komposisi Pos, 20 persen atau maksimal 30 persen untuk TPS, dan sisanya KSK. Namun, rapat diskors karena terjadi kebuntuan.

Saat rapat diskors, perwakilan partai politik tersebut melobi para terdakwa, kecuali terdakwa Masduki yang telah mengundurkan diri, untuk meminta agar metode KSK ditambah 30 persen.

Rapat itu memutuskan bahwa komposisi DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih, DPT POS menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih, sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.

“Para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS. Namun, para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS dan mengalihkan ke metode KSK dan Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya,” kata jaksa.

ANTARA

Pilihan Editor: KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

7 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

9 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

3 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

4 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.