TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akbar Hidayatullah menduga ada yang ganjil dalam dakwaan terhadap kliennya, mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad.
Jaksa penuntut umum mendakwa Masduki telah memalsukan daftar pemilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di negeri Jiran. “Ini janggal karena tidak relevan,” kata Akbar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.
Akbar menjelaskan kliennya mestinya tidak ikut diseret dalam perkara ini karena telah mundur sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur sejak Mei 2024.
Ia menjelaskan proses penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS dilaksanakan pada 5 April 2023, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP pada 12 Mei 2023, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 21 Juni 2023. Dari kronologi ini, Akbar menyebut Masduki tidak terlibat karena sudah mengundurkan diri.
Tak hanya itu, Akbar menilai dakwaan jaksa terhadap Masduki tidak jelas unsur pidana karena tidak diuraikan. Dia menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak relevan dan cocok dengan peristiwa yang terjadi. “Tidak cermat dan cacat hukum,” kata Akbar
Ketua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kuala Lumpur yang juga pelapor perkara ini, Rizky Al-Farizie, mengatakan sebelum dirinya membuat laporan polisi atas kisruh Pemilu di Kuala Lumpur dirinya telah konsultasi dengan Sentra Gakkumdu. Rizky menyebut Masduki berperan atas terjadinya kerawanan dalam Pemilu di negeri Jiran, yaitu ketika pria 30 tahun itu terlibat dalam pengumpulan data sebelum mundur pada Mei 2023.
“Di situlah potensi perannya (Masduki),” kata Rizky saat menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.
Meski sudah mundur, Rizky beralasan secara tidak langsung Masduki terlibat dalam proses perkara ini. Selain itu, Rizky juga mengklaim telah mendapat keterangan dari salah satu petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih atas kinerja Masduki ketika masih menjadi anggota di sana.
Menurut dia, kinerja Masduki di pantarlih turut memengaruhi kondisi data di Kuala Lumpur. “Inilah korelasinya,” kata Rizky.
Menanggapi itu, Akbar menyatakan kinerja pantarlih berakhir pada 11 April 2023 dan tidak ada perpanjangan kerja. Gayung bersambut, Rizky turut mengamini itu. “Apa relevansinya pelanggaran Masduki terhadap DPT,” kata Akbar dalam sidang Jumat sore itu.
Meski sudah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Akbar dibuat gigit jari. Majelis menolak eksepsinya.
“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, pada Kamis petang, 14 Maret 2024.
Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.
Awal Mula Kisruh PPLN Kuala Lumpur
Kisruh ini bermula dalam penyusunan daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur. Para terdakwa selaku anggota PPLN setempat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih atau DP4 dari KPU dengan jumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan coklit.
Dari DP4 tersebut, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Kemudian, pada 5 April 2023 dilakukan rapat pleno penetapan DPS.
Rapat pleno tersebut diwarnai perdebatan karena perwakilan partai politik protes daftar pemilih yang tercoklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.
PPLN Kuala Lumpur kemudian memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat atau TMS, ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.
“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” kata jaksa dalam sidang perdana, seperti dikutip Antara.
Setelah DPS ditetapkan, data DPS disebut seharusnya diumumkan di Kantor Perwakilan RI selama 14 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tapi, PPLN Kuala Lumpur hanya mengumumkan data DPS di story dan feed media sosial Facebook. “Sehingga tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata jaksa.
Kemudian, PPLN Kuala Lumpur melakukan perbaikan data DPS untuk direkapitulasi menjadi DPSHP. Namun, perbaikan hanya didasarkan pada masukan dari partai politik yang tidak berdasarkan data yang valid.
Dalam rapat pleno terbuka pada 12 Mei 2023, jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP adalah 442.526 pemilih, dengan rincian metode TPS 438.665 pemilih, KSK (Kotak Suara Keliling) 525 pemilih, dan Pos 3.336 pemilih.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2023, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai politik, Panwaslu, dan perwakilan Kedutaan Besar RI.
Dalam rapat tersebut perwakilan Partai NasDem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra meminta penambahan 50 persen untuk komposisi Pos, 20 persen atau maksimal 30 persen untuk TPS, dan sisanya KSK. Namun, rapat diskors karena terjadi kebuntuan.
Saat rapat diskors, perwakilan partai politik tersebut melobi para terdakwa, kecuali terdakwa Masduki yang telah mengundurkan diri, untuk meminta agar metode KSK ditambah 30 persen.
Rapat itu memutuskan bahwa komposisi DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih, DPT POS menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih, sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.
“Para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS. Namun, para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS dan mengalihkan ke metode KSK dan Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya,” kata jaksa.
ANTARA
Pilihan Editor: KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya