TEMPO.CO, Solo - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka berlangsung secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini. Bila dalam beberapa sidang sebelumnya Almas selalu terlihat hadir, tetapi pada sidang hari ini dia absen dan hanya diwakili salah seorang kuasa hukumnya.
Agenda sidang perkara dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut adalah penyerahan bukti oleh pihak penggugat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung singkat. Setelah kuasa hukum Almas menyerahkan berkas berupa surat untuk bukti gugatannya, Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro kemudian menutup sidang itu.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti atas gugatan wanprestasi kepada Gibran.
"Ada 3 bukti yang kami serahkan kepada Majelis Hakim tadi, salah satunya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dua bukti berupa peristiwa di masa lalu yang berkaitan dengan perkara kita hari ini," ujar Limar kepada wartawan di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu, 20 Maret 2024.
Dua bukti itu berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kliennya ajukan. Menurutnya berita itu relevan dengan yang terjadi saat ini.
"Ada berita online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kita ajukan. Relevansinya bahwa pada masa lalu itu ada sebuah peristiwa yang mirip dengan hari ini. Di situ Mas Gibran secara langsung mau mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan Megawati," ujarnya.
Isi berita yang dimaksud adalah pada saat Gibran maju sebagai calon wali kota di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo. Menurut Limar, berita tersebut sebagai pembanding atas perkara yang sedang berjalan saat ini.
"Kalau dulu Mas Gibran mau mengucapkan terima kasih, kenapa di kasus yang sekarang ini kok Mas Gibran itu berat untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas," ujarnya.
Dia menganggap semua bukti yang diajukan pihaknya sudah cukup. "Kalau bagi kami cukup. Cuma kan ini semua kembali ke pertimbangan Majelis Hakim," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. "Untuk saat ini sedang kami jajaki tapi nanti kita tetap akan hadirkan saksi," katanya.
Ihwal tidak ada perikatan atau perjanjian baik secara lisan maupun tertulis di antara Almas dan Gibran, Limar mengatakan jika perjanjian itu dimaknai seperti perikatan atau perjanjian pada umumnya, memang tidak seperti itu. "Itu sudah kami lampirkan. Tapi biar nanti kita kembalikan ke pertimbangan Majelis Hakim," katanya.
Limar juga tidak bisa menjelaskan ketidakhadiran Almas dalam sidang gugatan wanprestasi itu. Menurutnya karena sudah dikuasakan kepadanya, Almas tidak wajib menghadiri sidang itu secara langsung.
Adapun Gibran juga tidak hadir dalam sidang hari ini dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Richard Purnomo selaku salah satu kuasa hukum, pihak penggugat memang sudah menyerahkan bukti-bukti atas gugatannya. Namun Richard menilai bukti-bukti itu tidak relevan dengan perkara yang didalilkan oleh penggugat sendiri. "Menurut kami bukti-bukti yang diajukan tidak ada hubungan, tidak ada relevansinya sama sekali dengan perkara ini," ucap dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman