TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi itu langsung ditahan.
Kejaksaan Agung menyebut dari enam saksi yang telah diperiksa, Harvey Moeis berperan untuk melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.
“Selanjutnya tersangka menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 27 Maret 2024.
Setelah para pemilih smelter sepakat, Harvey Moeis meminta mereka untuk menyisihkan keuntungan dari hasil tambang liar untuk meng-cover kegiatan CSR. “CSR yang dikirim pengusaha smelter kepada HM (Harvey) yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung menjerat HLN dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Helena Lim Tersangka Sebelum Harvey Moeis
Crazy Rich Helena Lim akhirnya menyusul para tersangka lain di Rumah Tahanan Negara Salemba karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejaksaan Agung menyebut manajer PT QSE itu diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan tersangka Helena berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilih smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Saat diperiksa, kata Kuntadi, Helena berdalih dirinya hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaannya. “Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 26 Maret 2024.
Menggunakan baju loreng hitam-putih berbalut rompi tahanan warna pink, Helena Lim keluar dari Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada pukul 19.50. Helena yang tampak diapit petugas perempuan Kejaksaan Agung ngeloyor menuju Mobil Tahanan. Dia irit bicara kepada awak yang sudah menunggu dirinya sejak pukul 17.00.
Kini, Kejaksaan Agung telah mengurung HLN di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung dari 26 Maret hingga 14 April 2024. “Untuk kepentingan pendidikan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata dia.
Selain itu, Kuntadi belum bisa menjelaskan soal kerugian negara berapa besar atas perkara ini. Demikian juga berapa uang CSR dari PT QSE yang mengalir dalam tindak pidana korupsi ini. “Masih proses penghitungan. CRS hanya dalih saja,” kata Kuntadi.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tetapkan Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk