TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung diharapkan segera melakukan asset recovery atau pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebab, kerugian yang dialami negara dalam kasus ini diduga jumlahnya fantastis, mencapai Rp 271 triliun.
Lantas apa itu asset recovery atau pemulihan aset?
Selama ini, pelaku korupsi hanya dijatuhi pidana, baik penjara atau denda. Sedangkan pemulihan aset hasil kejahatan jarang terdengar dilakukan. Padahal, Basrief Arief dalam Workshop bertajuk Pemulihan Aset Hasil Kejahatan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatakan penegakan hukum dan pemulihan aset kejahatan merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam pemberantasan kasus rasuah.
Menurutnya, sebagai kejahatan yang didasari kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation), maka pengelolaan dan pengamanan hasil kejahatan merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku kejahatan kerah putih. Seseorang akan berani melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi akan lebih tinggi dari risiko hukuman yang dihadapi.
“Bahkan tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara apabila ia memperkirakan bahwa selama menjalani masa hukuman, keluarganya masih akan dapat tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang dilakukan,” ungkap Basrief, sebagaimana dikutip dari jurnal Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Arti asset recovery atau pemulihan
Dilansir dari jurnal Asset Recovery and Mutual Assistance In Criminal Matters oleh Romli Atmasasmita, asset recovery atau pemulihan aset merupakan proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk kepada negara.
“Pemulihan aset juga meliputi segala tindakan yang bersifat preventif untuk menjaga agar nilai aset tersebut tidak berkurang,” tulis Romli dalam studi bertajuk Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangannya Dewasa Ini tersebut.
Menurut Widyopramono dalam Peran Kejaksaan Terhadap Aset Revocery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, pengembalian aset-aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) sangat penting bagi pembangunan negara-negara berkembang. Sebab, pengembalian aset-aset yang dicuri tidak semata-mata merestorasi aset-aset negara.
“Tetapi, juga bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum di mana tidak satu orang pun kebal terhadap hukum,” tulisnya dalam studi kerja sama MAHUPIKI dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sebelumnya, adapun desakan pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis disampaikan oleh Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, dalam program di Kompas TV, Jumat, 29 Maret 2024. Pemulihan aset, kata Yenti, harus disegerakan agar sejak awal dapat dipastikan aset-aset tidak jelas.
“Oleh karenanya kesempatan ini juga, harus segera bikin asset recovery act, harus segera supaya dari sejak awal ini, kita langsung melihat aset-aset yang tidak jelas,” kata Yenti.
Menurutnya, asset recovery dalam kasus suami Sandra Dewi itu bisa dilakukan dengan merampas atau menyita aset para tersangka. Apalagi, untuk menutupi kejahatannya, para tersangka membuat banyak perusahaan boneka. Kata Yenti, Kejagung harus lebih dulu mencermati perusahaan-perusahaan cangkang tersebut.
“Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan,” katanya.
Pilihan Editor: Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT TImah?