TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Momerandum of Understanding (MoU) kerja sama Ferienjob Jerman tertanggal 19 Juni 2023 ditandatangani Rektor Universitas Jambi Profesor Sutrisno dan Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldkönig, diantaranya memuat lampiran yang mencatumkan keberangkatan mahasiswa Universitas Jambi dihargai Rp 230 ribu per mahasiswa. Dana itu disebut sebagai CSR dari SHB ke Universitas Jambi.
Dalam salinan dokumen MoU yang diperoleh TEMPO memuat skema dana CSR ke universitas dengan empat poin sebagai berikut:
1. Rp 230 ribu/ mahasiswa untuk mahasiswa total kurang dari 250 pax.
2. Rp 80 juta/ 250 mahasiswa + 2 pax pendamping dari universitas partner ke Jerman.
3. Rp 200 juta/ 500 mahasiswa + 2 pax pendamping dari universitas partner ke Jerman.
4.Tanggungan 2 pax ke Jerman meliputi sponsor dan dokumen sponsor pendukung untuk visa, tiket pesawat pergi pulang Indonesia- Jerman- Indonesia, akomodasi (tempat tinggal, transportasi) maksimal dua minggu di Jerman.
Kuasa hukum Enik Waldkönig, Husni Az-Zaky saat ditanya mengenai isi perjanjian serta dana CSR ini menyatakan belum mengetahui detailnya. Namun ia menyebutkan Enik hanya tanda tangan kontrak dengan UNJ. Setelah itu, ujar dia, Enik kembali ke Jerman. Namun, setelah kolega Enik WNI di Jerman, Ami Ensch, menawarkan kerja sama karena mengklaim punya banyak kenalan di universitas-universitas, stempel SHB dipakai oleh Emi. "Yang komunikasi dengan unversitas ya mereka lewat CV-GEN. Kami cuma menerima, nanti ada sekian mahasiswa (yang tiba di Jerman," ujar Zaky. CV-GEN merupakan perusahaan di bidang penyedia jasa pembuatan portal web yang didirikan Ami.
Zaky mengklaim kliennya tak membaca secara keseluruhan yang diteken dengan universitas. "Klien kami juga dari awal tidak setuju dengan penyebutan magang," ucapnya.
Adapun Universitas Jambi membenarkan adanya MoU yang disepakati oleh kedua pihak waktu itu oleh Rektor Unja yang lama Profesor Sutrisno dan pihak SHB yakni Enik Waldkönig. Namun Humas Unja Mochammad Farisi membantah ada aliran dana masuk ke universitasnya. "Memang benar MoU itu ada, tetapi kami tidak menerima aliran dana CSR itu. Kami pastikan tidak ada dana masuk ke Unja terkonfirmasi bendahara pada 26 Maret 2024," kata Farisi dihubungi TEMPO Sabtu, 30 Maret 2024.
Farisi menyebut dalam MoU itu yang bertanda tangan adalah rektor lama Profesor Sutrisno. Saat ini Rektor Unja Profesor Helmi. "Bahkan Unja dalam kaitan penanganan Ferienjob Jerman ini terbuka kepada mahasiswa. Kami telah kumpulkan 87 mahasiswa yang berangkat dan meminta mereka bercerita terbuka kepada kami dengan pendamping bagi mahasiswa yang menyebut dirinya sebagai korban," kata Farisi.
Sebab, kata Farisi, ada 33 mahasiswa yang mengaku senang dengan program ferienjob Jerman dan mendapat pengalaman baru bekerja di sana. "Kami tidak pungkiri ada yang bermasalah tapi ada juga yang bisa jalan-jalan sampai Prancis dan mendapat gaji tanpa potongan," kata Farisi.
Data itu, kata Farisi, diketahui kampus dari isian form yang diberikan universitas ke mahasiswa yang dikumpulkan. Bahkan di luar yang berhasil dan ada persoalan, ada satu mahasiswa gagal berangkat. Sumber TEMPO menyebut yang gagal berangkat malahan ada empat mahasiswa.
"Mahasiswa yang gagal berangkat ini mengeluarkan uang dengan dana mandiri. Karena merasa rugi tidak berangkat magang Jerman si mahasiswa minta agar bisa melanjutkan Strata 2 di Unja tanpa biaya," kata Farisi.
Farisi mengatakan tidak mengekspos mahasiswa yang berhasil lantaran menghargai mahasiswa yang dirundung masalah. Tapi, kata Farisi, terhadap empat mahasiswa Unja yang mengaku menjadi korban pihak kampus memfasilitasi untuk menyampaikan terbuka kepada publik tanpa tekanan.
Namun Unja belum bisa mengakomodasi untuk mengganti dana talangan yang kemudian menjadi beban mahasiswa. Sebab dana itu dikeluarkan oleh pihak SHB, bukan dana yang dikeluarkan universitas.
Farisi mengatakan berdasarkan form isian mahasiswa kemudian diketahui bahwa agen penyalur di Jerman ini ada tiga adalah Run Time, RAJ, dan Brisk. "Saya menengarai mahasiswa yang baik-baik saja berada di penyaluran agen Run Time," kata Farisi.
Gaji Dipotong
Berdasarkan wawancara TEMPO dengan salah satu mahasiswa Unja yang menjadi korban Ferienjob Jerman, RM, 20 tahun, mengatakan setelah dipindah-pindah tempat tinggal, RM sempat dipekerjakan di pabrik sortir buah dengan bekerja berdiri selama 8 jam, di-PHK sepihak, dicampur kamar tidurnya dengan laki-laki, bahkan terakhir kalinya dipekerjakan sebagai kuli bangunan oleh pemilik agen penyalur RAJ bernama Anna. Hingga pulang ke Indonesia, gaji RM dipotong. RM seharusnya mengantongi 1.284 Euro, tetapi gaji bersih yang didapatkan hanya 451,21 Euro.
Kasus Ferienjob, Mabes Polri Tetapkan 5 Tersangka
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang tersangka terkait ferienjob Jerman ini dengan ancaman pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun 2 orang tersangka adalah WNI yang saat ini berada di Jerman. Karena itu, Dittipidum tengah berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut.
Dua tersangka ini adalah Enik Rutita alias Enik Waldkönig, 37 tahun WNI perempuan asal Madiun yang menikah dengan WN Jerman. Dia adalah Direktur PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB). Sedang satu tersangka lainnya yakni Amsulistiani alias Ami Ensch, WNI asal Makassar yang tinggal di Jerman. Ami merupakan bos CVGen. Dua perusahaan ini ditengarai yang berperan aktif memberangkatkan an mengurus dokumen dan bekerja sama dengan 3 agen penyalur di Jerman; Run Time, RAJ dan Brisk.
Tiga tersangka lain adalah Sihol Situngkir seorang profesor, semula Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Jambi dan masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Unja.Tapi Sihol sudah tidak sebagai dosen Unja, pernah menjadi Rektor St.Thomas Medan dan bekerja 12 tahun di Sekretariat Negara. Ada pula AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun keduanya dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pilihan Editor: Universitas Jambi Janji Akan Investigasi Dugaan TPPO Program Ferienjob Magang Mahasiswa di Jerman