TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana, yaitu bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Penajam Paser Utara, Baharun Genda dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda. Eksekusi pidana ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua terpidana ini terlibat perkara korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan Abdul Gafur Mas'ud. "Untuk terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 350 juta disertai uang pengganti Rp 1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.
Dia berkata untuk terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta disertai uang pengganti Rp 1,2 Miliar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp 3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp 1 miliar untuk trading Forex. Ketiga tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.
Dalam kasus tersebut, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan oleh KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Pilihan Editor: Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman