Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

image-gnews
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tak memusingkan dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Ia pun tak membantah pertemuan tersebut. “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena menurutnya pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Gua enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.

Profil Alexander Marwata

Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Dia adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, ia berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). 

Alexander Marwata menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Ia lalu melanjutkan pendidikan tingginya, D4 di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Di laporan itu, tidak tertulis tahun berapa dia lulus. Pada 1995, ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia

Alex berkarir di BPKP selama 24 tahun hingga 2011. Pada 2010, dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta. Dua tahun kemudian dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat lalu Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Selama lebih dari tujuh tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata rutin menyampaikan LHKPN. Ia mengumpulkan kekayaan hingga mencapai Rp 10,6 miliar (Rp 10.624.837.939) per 31 Desember 2022. 

Kontroversi Alexander Marwata

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alex pernah menuai kontroversi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri. Saat itu, ia dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan. Dalam pemeriksaan ini, Alex Marwata juga ditanyai soal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat pada Maret 2022.

Berdasarkan kode etik KPK, katanya, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka tindak pidana korupsi. "Tapi harus dibedakan, mengadakan pertemuan dengan ditemui," ujarnya.

Menurut dia, dua kondisi itu memiliki arti yang berbeda. Mengadakan pertemuan, pendapat dia adalah adanya niat kesepakatan dan sesuatu yang ingin dibicarakan. Sedang, maksud ditemui baginya adalah tidak ada niat atau kesepakatan.

Namun, dalam kesaksiannya, ia tidak mengelaborasi apakah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki itu dikategorikan sebagai pertemuan yang diagendakan atau tidak.

Saat Firli ditetapkan menjadi tersangka, Alex mengatakan secara pribadi ia tak malu dengan status tersangka yang sedang disandang Firli. "Saya pribadi tidak malu, karena itu belum terbukti. Ditetapkan sebagai tersangka oke, tapi ini masih pada tahap awal," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.

Alexander Marwata juga menambahkan bahwa masih ada proses hukum yang masih terus berjalan dalam kasus Firli, sehingga tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Selain itu menurutnya masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Firli.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | YOLANDA AGNE |  BAGUS PRIBADI | MOH. KHORY ALFARIZI | NOVALI PANJI NUGROHO 

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, ICW: Keliru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.