TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, Selasa 23 April 2024. Mereka yakni EP (40), BY (37), BA (24), dan PA (41) sempat meraup penghasilan dari bisnis haram itu mencapai Rp30 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Mulya, menjelaskan penangkapan berangkat dari hasil penyidikan kepolisian tentang adanya dugaan praktik judi online. Pada 23 April 2024 pukul 21.30, Subdit Siber Reskrimsus pun menggeledah rumah pelaku di Tapos, Cimanggis, Depok. “Setelah digeledah, kami tangkap empat orang di rumah itu,” kata Hendri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2024.
Dari empat orang pesakitan itu, Hendri EP yang berperan paling besar. Ia bertindak selaku pengelola bisnis sekaligus pemilik akun YouTube “Bos Zaki”, tempat ia mengunggah video permainan Higgs Domino hingga Royal Dream. Jenis-jenis judi yang dia tawarkan yaitu slot, domino, hingga poker. “Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan,” ujar Hendri.
Dalam menjalankan kerjanya itu, EP merekrut tiga orang karyawan, yakni BY, BA, dan PA. Mereka bertugas menjadi admin live streaming dan admin jual beli koin. Sistemnya, para pemain judi online harus mengunduh aplikasi permainan yang dibuat EP. Di permainan itu, para pemain akan menerima chip virtual seharga Rp12.500. Chip itu dapat ditukarkan dengan uang setelah permainan berakhir.
Atas perbuatan mereka mengendalikan bisnis judi online ini, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron