TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar rumah produksi atau pabrik pembuatan tembakau sintetis. Produksi tembakau sintetis ini dilakukan di sebuah kamar apartemen TreePark, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan AF 23 tahun dan MR 20 tahun yang memiliki 2 kilogram tembakau sintetis.
"Berawal dari hari Selasa 23 April 2024 sekitr pukul 19.30 anggota kami mengamankan dua orang tersangka atas nama AF dan MR di wilayah Pondok Aren Tangsel," kata Ibnu, Kamis 16 Mei 2024.
Kepada polisi, AF dan MR mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah BSD. "Petugas kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari pengakuan tersangka AF barang bukti tersebut diperoleh dari daerah BSD Serpong," kata dia.
Setelah itu, tim penyidik menangkap MA (22) yang disebut sebagai pemasok tembakau sintetis kepada AF dan MR. Dari tangan MA, tim penyidik menyita tembakau sintetis dengan berat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstascy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6 gram.
Ibnu mengatakan tim penyidik jua menyita sebah kunci kamar apartemen dari tangan MA. "Tim kami kemudian melakukan penggeledahan terhadap apartemen tersebut yang didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak dan memproduksi narkotika jenis sintetis," ujarnya.
Dari pantauan TEMPO beberapa tabung kaca terlihat berada di kamar lantai 28 nomor 2810 Apartemen TreePark itu. Selain itu, terdapat beberapa cairan dan tembakau yang diduga sebagai bahan produksi narkoba ini.
Terdapat juga satu ruang kamar tidur yang terhampar narkoba jenis sintetis yang telah jadi dan siap edar. Sementara itu pada bagian ruang tengah kamar ini digunakan untuk produksi tembakau sintetis tersebut. Petugas juga mendapati bahan baku, alat memasak dan berbagai macam bahan kimia.
"Dari keterangan MA yang bersangkutan sudah memulai memasarkan narkoba jenis sintetis sejak tahun 2023," ujar Ibnu
Ibnu menyatan MA sendiri tidak bekerja sendirian dalam produksi narkoba itu. Kepada polisi, dia mengaku menjalankan perintah dari D alias C untuk memproduksi tembakau sintetis tersebut. D alias C saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"kata Ibnu.