Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar rumah produksi atau pabrik pembuatan tembakau sintetis. Produksi tembakau sintetis ini dilakukan di sebuah kamar apartemen TreePark, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan AF 23 tahun dan MR 20 tahun yang memiliki 2 kilogram tembakau sintetis. 

"Berawal dari hari Selasa 23 April 2024 sekitr pukul 19.30 anggota kami mengamankan dua orang tersangka atas nama AF dan MR di wilayah Pondok Aren Tangsel," kata Ibnu, Kamis 16 Mei 2024. 

Kepada polisi, AF dan MR mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah BSD. "Petugas kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari pengakuan tersangka AF barang bukti tersebut diperoleh dari daerah BSD Serpong," kata dia. 

Setelah itu, tim penyidik menangkap MA (22) yang disebut sebagai pemasok tembakau sintetis kepada AF dan MR. Dari tangan MA, tim penyidik menyita tembakau sintetis dengan berat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstascy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6 gram. 

Ibnu mengatakan tim penyidik jua menyita sebah kunci kamar apartemen dari tangan MA. "Tim kami kemudian melakukan penggeledahan terhadap apartemen tersebut yang didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak dan memproduksi narkotika jenis sintetis," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pantauan TEMPO beberapa tabung kaca terlihat berada di kamar lantai 28 nomor 2810 Apartemen TreePark itu. Selain itu, terdapat beberapa cairan dan tembakau yang diduga sebagai bahan produksi narkoba ini. 

Terdapat juga satu ruang kamar tidur yang terhampar narkoba jenis sintetis yang telah jadi dan siap edar.  Sementara itu pada bagian ruang tengah kamar ini digunakan untuk produksi tembakau sintetis tersebut. Petugas juga mendapati bahan baku, alat memasak dan berbagai macam bahan kimia. 

"Dari keterangan MA yang bersangkutan sudah memulai memasarkan narkoba jenis sintetis sejak tahun 2023," ujar Ibnu

Ibnu menyatan MA sendiri tidak bekerja sendirian dalam produksi narkoba itu. Kepada polisi, dia mengaku menjalankan perintah dari D alias C untuk memproduksi tembakau sintetis tersebut. D alias C saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"kata Ibnu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

Psikiater menjelaskan pola asuh yang sehat dan pengasuhan yang mendukung kesehatan mental dapat mencegah remaja dari penggunaan narkoba.


DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

DKPP menilai Anggota Bawaslu Kepri yang terbukti gunakan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.


Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

3 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

Pelaku penyanderaan menjadikan anak tersebut sebagai tameng, karena dia berhalusinasi dikejar orang.


BNN Respons Kasus Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

4 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BNN Respons Kasus Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

BNN bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil langkah untuk cegah peredaran narkoba di lapas.


Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

4 hari lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

BNN menemukan total 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil yang disergap di Bogor.


Istri yang Sembunyikan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Kini jadi Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istri yang Sembunyikan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Kini jadi Tersangka

Wanita berinisial EM berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Salemba demi suaminya yang menjadi tahanan


Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Narkotika Pakai Insinerator: Cegah Lingkungan Terkontaminasi

5 hari lalu

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kepulauan Riau pada Jumat, 15 Oktober 2024. Foto: Dok. Polisi
Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Narkotika Pakai Insinerator: Cegah Lingkungan Terkontaminasi

Polda Kepri memusnahkan sabu dan ganja dengan Insinerator bersuhu 1.200 derajat celsius.


Istri Sembunyikan Narkotika di Alat Vital saat Besuk Suami di Lapas Salemba

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Istri Sembunyikan Narkotika di Alat Vital saat Besuk Suami di Lapas Salemba

Polisi masih mendalami motif EM berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Salemba


Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

6 hari lalu

Ilustrasi ganja.  REUTERS/Blair Gable
Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan mengamankan 642 kilogram ganja kering siap edar.


Polisi Tangkap Penumpang Kapal Bawa 200 Gram Ganja di Sorong

7 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Polisi Tangkap Penumpang Kapal Bawa 200 Gram Ganja di Sorong

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening besar yang diduga berisi ganja seberat 200 gram di dalam ransel JDM (19 tahun) warga Sorong.