TEMPO.CO, Jakarta - PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang. PundiKas juga menepis telah meneror nasabah melalui surat elektronik atau email.
“Logo PundiKas bisa saja diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan bahwa PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email," kata pihak PundiKas yang tak mau menyebutkan namanya saat dihubungi melalui whatsapp, Selasa, 23 April 2024.
AN, korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang masuk dari PundiKas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah merasa meminjam fulus ke layanan itu. “Saya dijebak,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.
Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi PundiKas dari gawainya. Dia menyebut tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.
PundiKas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan PundiKas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai hutang dan salah transfer itu. “Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata PundiKas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024.
Dalam penelusuran Tempo, Otoritas Jasa Keuangan pernah memblokir platform PundiKas karena tak memiliki izin alias ilegal. Pada Desember 2023 itu, nama Pundi Kas berjejer di antar 337 layanan pinjaman online ilegal.
Menanggapi itu, PT PundiKas tak menjawab gamblang ihwal pemblokiran terhadap institusinya karena dinilai ilegal. “Coba dicek di play store apakah masih ada aplikasi PundiKas,” katanya.
Cerita Korban PundiKas yang Diteror
Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang itu. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali ke nomor pribadinya. AN juga langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. “Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN.
Dalam percakapan di email, Pundi Kas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. Pundi Kas menyebut telah mengantongi data FN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, sosial media.
“Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata Pundi Kas.
Atas peristiwa ini, AN juga telah melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dia berharap ada langkah hukum yang menjerat para pelaku pinjol ilegal agar tak memakan banyak korban.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada selama Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. .
Tak hanya itu, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024.
Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pilihan Editor: Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun