Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

image-gnews
Ilustrasi: Rio Ari Seno
Ilustrasi: Rio Ari Seno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang. PundiKas juga menepis telah meneror nasabah melalui surat elektronik atau email.

“Logo PundiKas bisa saja diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan bahwa PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email," kata pihak PundiKas yang tak mau menyebutkan namanya saat dihubungi melalui whatsapp, Selasa, 23 April 2024.

AN, korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang masuk dari PundiKas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah merasa meminjam fulus ke layanan itu. “Saya dijebak,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024. 

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi PundiKas dari gawainya. Dia menyebut tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.

PundiKas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan PundiKas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai hutang dan salah transfer itu. “Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata PundiKas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024. 

Dalam penelusuran Tempo, Otoritas Jasa Keuangan pernah memblokir platform PundiKas karena tak memiliki izin alias ilegal. Pada Desember 2023 itu, nama Pundi Kas berjejer di antar 337 layanan pinjaman online ilegal.

Menanggapi itu, PT PundiKas tak menjawab gamblang ihwal pemblokiran terhadap institusinya karena dinilai ilegal. “Coba dicek di play store apakah masih ada aplikasi PundiKas,” katanya. 

Cerita Korban PundiKas yang Diteror

Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang itu. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali  ke nomor pribadinya. AN juga langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. “Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN. 

Dalam percakapan di email, Pundi Kas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. Pundi Kas menyebut telah mengantongi data FN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, sosial media. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata Pundi Kas.  

Atas peristiwa ini, AN juga telah melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dia berharap ada langkah hukum yang menjerat para pelaku pinjol ilegal agar tak memakan banyak korban. 

 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada selama Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun. 

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. . 

Tak hanya itu, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir  195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024. 

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

Pilihan Editor: Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menyembunyikan File di HP Samsung, Bisa Pakai Secure Folder

1 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. pexels
Cara Menyembunyikan File di HP Samsung, Bisa Pakai Secure Folder

Cara menyembunyikan file di HP Samsung bisa dengan memanfaatkan fitur Secure Folder. Berikut ini tutorial menggunakannya.


Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki angkat bicara soal status aplikasi e-commerce asal Cina, Temu.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

Satuan tugas atau Satgas BLBI sudah hampir habis masa jabatannya. Tahun depan Kementerian Keuangan berencana bentuk komite pengganti Satgas dan ajukan anggaran Rp 10,2 miliar


46 Tewas Akibat Topan Yagi di Vietnam

2 hari lalu

Seorang pria berjalan di jalan yang banjir setelah hujan lebat yang disebabkan oleh Badai Tropis Yagi, yang dikenal dengan sebutan Enteng, di Baras, provinsi Rizal, Filipina, 2 September 2024. REUTERS/Eloisa Lopez
46 Tewas Akibat Topan Yagi di Vietnam

Topan Yagi memakan korban jiwa dengan 46 dilaporkan tewas dan 22 orang hilang


Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

2 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Serangan Israel Menewaskan Wakil Direktur Layanan Kedaruratan Sipil di Gaza

2 hari lalu

Serangan udara Israel menghantam sebuah bangunan tempat tinggal di tengah konflik Israel-Hamas di Nuseirat di Jalur Gaza tengah, 20 Juli 2024. REUTERS/Omar Naaman
Serangan Israel Menewaskan Wakil Direktur Layanan Kedaruratan Sipil di Gaza

Layanan kedaruratan Sipil dalam pernyataan membenarkan kematian Morsi dan 83 orang anggota keluarganya yang lainnya sejak serangan 7 Oktober 2024.


Prihatin Pola Pemeliharaan Burung Walet Konvensional, Alumni Unair Rancang Aplikasi Markas Walet Berbasis AI

2 hari lalu

Dani Ali memperkenalkan aplikasi Markas Walet miliknya (sumber: brin.go.id)
Prihatin Pola Pemeliharaan Burung Walet Konvensional, Alumni Unair Rancang Aplikasi Markas Walet Berbasis AI

Para pemilik rumah burung walet selama ini tidak bisa mengetahui jumlah populasinya secara tepat


Fitur Tersembunyi WhatsApp untuk Menghapus Pesan Menumpuk di Aplikasi

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Fitur Tersembunyi WhatsApp untuk Menghapus Pesan Menumpuk di Aplikasi

Masih banyak fitur tersembunyi di WhatsApp yang belum banyak diketahui oleh semua pengguna.


Peneliti Temukan 280 Aplikasi Android Gunakan OCR untuk Mencuri Kredensial Mata Uang Kripto

3 hari lalu

Ilustrasi malware. Kredit: Linux Insider
Peneliti Temukan 280 Aplikasi Android Gunakan OCR untuk Mencuri Kredensial Mata Uang Kripto

Aplikasi Android tersebut menyamar sebagai aplikasi resmi dari bank, layanan pemerintah, layanan streaming TV, dan utilitas.