TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak mereka resmi menikah pada 2016. Harris menyatakan bahwa perjanjian pisah harta itu sudah ada secara resmi. Alasan di balik perjanjian tersebut adalah karena profesi Sandra Dewi sebagai seorang artis dan Harvey Moeis sebagai seorang pengusaha.
Menurut Harris, hal ini menjadi alasan bagi mereka untuk membuat perjanjian tersebut saat menikah. Meskipun memiliki perjanjian pisah harta, satu rekening Sandra Dewi sempat diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Namun, rekening tersebut telah diizinkan untuk dibuka kembali setelah klarifikasi bahwa itu digunakan secara eksklusif untuk kepentingan pekerjaan Sandra Dewi. Harris menjelaskan bahwa saat Sandra Dewi diperiksa pada 4 April lalu, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan hubungan kesehariannya dengan Harvey Moeis.
Sandra Dewi tidak pernah mencampuri pekerjaan suaminya, Harvey Moeis, karena fokus pada karirnya sebagai publik figur dan pengusaha. Tidak ada campur tangan dari Sandra Dewi terkait pekerjaan suaminya, dan dia hanya mengetahui informasi yang diperlukan.
Lantas, perjanjian pranikah yang dimaksud?
Perjanjian Pranikah
Pembuatan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement masih belum umum di masyarakat. Bagi beberapa orang, pembuatan perjanjian ini bahkan dianggap sensitif dan egois. Namun, pada hakikatnya, perjanjian ini bertujuan untuk melindungi kedua pasangan dalam situasi yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian.
Perjanjian Perkawinan adalah kesepakatan antara dua belah pihak yang disepakati sebelum pernikahan dilangsungkan untuk mengesahkan mereka sebagai pasangan suami dan istri. Pembuatan perjanjian kawin diizinkan menurut hukum Islam selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar perjanjian.
Perlunya perjanjian pranikah ditentukan oleh keputusan dan situasi pasangan yang bersangkutan. Haedah Faradz dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 menjelaskan bahwa perjanjian pranikah umumnya diperlukan dalam situasi berikut:
1. Jika terdapat perbedaan besar dalam jumlah harta kekayaan antara kedua pihak.
2. Jika keduanya memiliki pendapatan yang signifikan.
3. Jika masing-masing pihak memiliki bisnis sendiri, perjanjian dapat melindungi pihak lainnya jika salah satu pihak mengalami kebangkrutan.
4. Jika salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum menikah dan ingin menanggung tanggung jawabnya sendiri.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya