Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

image-gnews
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh menyampaikan keberatan mengenai kedudukan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak berwenang melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2020. Keberatan itu disampaikan Gazalba Saleh dalam sidang pembacaan eksepsi atas dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar hari ini.

"Tidak menerima pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung. Harapannya diwajibkan berdasarkan UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan Agung yang menganut asas-asas penuntutan yang berlaku universal," kata kuasa hukumnya, Aldres Jonathan Napitupulu dalam persidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024.

Asas-asas penuntutan yang dimaksud Aldres, seperti asas single prosecution system, asas een en ondelbaar, dan asas dominus litis. Dia berkata hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal, maka pengendalian seluruh penuntutan perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung. "Dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan nota keberatan kami dan menyatakan penuntutan dan surat dakwaan terhadap perkara ini tidak dapat diterima," ujarnya.

Dalam nota keberatannya, Gazalba Saleh membeberkan bentuk-bentuk pelanggaran hukum oleh penyidik dan penuntut umum, seperti melakukan penahanan yang dinilai tidak sah. Gazalba juga menganggap dalam pelimpahan perkara ke pengadilan yang tidak berwenang dan uraian dakwaan yang dibuat penyidik, penuntut umum KPK, dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan bagian dakwaan kedua mengenai tindak pidana pencucian uang, uraian perbuatan yang didakwakan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kuasa hukum Gazalba Saleh menjelaskan ketidakjelasan dalam surat dakwaan penuntut KPK, antara lain tindak pidana asal yang tidak pernah didakwakan, baik dalam perkara ini maupun perkara lainnya; tidak jelas pemberi uang dan tidak jelas sumber uang yang menurut surat dakwaan digunakan kliennya untuk pembelian mobil; serta tidak jelas pula uraian mengenai peran masing-masing pihak lain yang menurut dakwaan bagian kedua sebagai pelaku turut serta bersama-sama terdakwa dalam TPPU.

Menurut dia, perbuatan penuntut umum melanggar Pasal 142 ayat (3) KUHAP sebagaimana yang telah diuraikan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHP perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa Gazalba Saleh. Jaksa KPK Wawan Yanarwanto, mengatakan Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar yang didampingi pengacara Neshawaty Arsjad.

Kuasa hukum Jaffar memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gazalba dan dengan pengaruhnya, PK tersebut diterima dan diberikan uang dari terpidana sebanyak Rp 37 miliar. Menurut Wawan, hingga 2022, Gazalba menerima gratifikasi penanganan perkara SGD18.000; SGD1.128.000; USD81.100; dan Rp 9,42 miliar. Sebagian uang tersebut digunakan Gazalba untuk membeli mobil New Alphard Rp 1,079 miliar pada 2020.

Untuk menyamarkan transaksi pembelian mobil itu, Gazalba menggunakan nama Edy Ilham Sholeh yang merupakan kakak kandungnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada April 2020, Gazalba Saleh menukarkan mata uang asing SGD583.000 dan USD10.000 menjadi Rp 6,33 miliar. Penukaran dilakukan sebanyak enam kali menggunakan KTP atas nama Gazalba Saleh selaku dosen. Uang rupiah yang telah ditukarkan ditransfer ke rekening Mandiri Rp 108.300.000 dan rekening BCA Rp 6.144.292.000, dan sisanya Rp 81.740.000 diambil tunai.

Gazalba Saleh juga membeli sejumlah aset, yakni tanah/bangunan di Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim seharga Rp 5.382.783.210. Dari pembelian itu, Gazalba hanya melaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) senilai Rp 3,7 miliar.

Gazalba pun kembali menukarkan uang valuta asing dan ditransfer ke rekening BCA miliknya senilai Rp6,144 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli logam mulia Rp 508.485.000.

Pada Juni 2021, bertempat di Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Gazalba membeli sebidang tanah/bangunan Rp 2.050.000.000. Gazalba Saleh kembali membeli tanah/bangunan di Citra Grand Cibubur Rp 7.710.750.000 dan melaporkan kepada KPK atas LHKPN-nya Rp 3.526.710.000 untuk menyamarkan transaksi pembelian tanah/bangunan.

Bekas Hakim Agung itu juga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membayar pelunasan kredit rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara Rp 3.891.000.000. Rumah disamarkan dengan menggunakan nama Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Gazalba.

Pada Agustus 2021 sampai dengan Februari 2023, Gazalba menukarkan mata uang asing berupa SGD139.000 dan USD171.100 yang ditukarkan menjadi Rp 3.963.779.000. Penukaran mengunakan identitas Ikhsan AR SP selaku asisten pribadinya.

Pilihan Editor: Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

7 jam lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.


Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

8 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin pengucapan sumpah janji jabatan pada pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.


Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

8 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.


KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

11 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19


KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

12 jam lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong


Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

15 jam lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan


Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

16 jam lalu

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka penyelenggara negara YA dan HK dalam penyidikan baru perkara tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan


Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.


Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

1 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto
Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.


Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

1 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.