TEMPO.CO, Medan - Penyidik Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara akan memanggil pejabat Pemerintahan Kabupaten Taput berinisial IS dan mantan staf Keprotokoleran Pemkab Taput berinisial TS. Penyidik akan meminta keterangan soal video mesum yang dilaporkan warga Taput dan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarutung.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Ajun Inspektur Satu Walpon Barimbing, menyatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap IS dan TS setelah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana dari dua kampus di Sumatera Utara." Tim penyidik meminta pendapat ahli apakah video dan foto mesum yang dilaporkan warga Taput dan GMKI kepada polisi masuk kategori pelanggaran Undang - Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi." kata Walpon Barimbing kepada Tempo, Kamis 30 Mei 2024.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Utara menyatakan telah menggelar penyelidikan soal peredaran video dan foto mesum dua ASN di kalangan masyarakat. Penyelidikan itu dilakukan setelah GMKI Cabang Tarutung menggelar demo untuk mendesak polisi mengusut keduanya.
Walpon mengatakan penyidik juga telah meminta pendapat ahli digital forensik dalam penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika kedua pemeran video mesum itu, diduga IS dan TS, melaporkan orang yang menyebarkan video dan foto mereka.
"Karena polisi harus berimbang menangani perkara. Kalau orang yang ada dalam video dan foto mesum tersebut melapor ke polisi tentu perekam dan penyebar video dan foto akan diperiksa memakai Undang - Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE" ujar Barimbing.
Polisi, kata Walpon bisa memakai dua undang - undang sekaligus dalam penangangan perkara ini. " Kalau ingat polisi pernah menangani perkara video mesum artis inisial A dengan pasangannya LM dan CT dijerat dengan pasal pornografi. Sedangkan penyebar videonya dijerat dengan UU ITE." ujar Walpon.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, mendukung upaya Polres Taput untuk mengusut peredaran video mesum tersebut. Hassanudin menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika pemeran dalam video itu adalah pejabat dan pegawai Kabupaten Tapanuli Utara.
"Setiap tingkah laku seorang aparatur sipil negara yang melanggar aturan sudah ada ketentuan dan saksinya," kata Hassanudin menegaskan.