Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Buka Suara Setelah 8 Tahun, Ini Alasannya

image-gnews
Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aep, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu saksi hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Seorang saudaranya yang ditemui Tempo, mengungkapkan bagaimana proses Aep mau buka suara setelah delapan tahun bungkam.

Dadang, bukan nama sebenarnya, menyatakan dirinyalah yang membujuk Aep agar membantu membongkar misteri kematian tersebut. Hal itu dia lakukan setelah film Vina: Sebelum 7 Hari viral.

"Habis ditayangin film Vina: Sebelum 7 Hari itu viral, langsung polisi mulai penyelidikan lagi. Disitu saya langsung bilang ke Aep biar bantu penyelidikan, karena dia kan ngeliat langsung," kata Dadang saat ditemui di Cikarang Utara, Kamis, 30 Mei 2024.

Dadang mengaku Aep menceritakan kepadanya sempat diperiksa oleh penyidik Polres Cirebon pada 29 dan 30 Agustus 2016, berselang beberapa hari setelah pembunuhan. Dadang pun sempat meminta Aep hanya membicarakan fakta yang terjadi, jangan dilebihkan dan jangan dikurangkan. 

"Aep cerita ke saya pertama kali pas pulang (ke Cikarang) pas tahun 2017, dia bilang pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama Polres Cirebon soal kasus ini," kata dia. 

Aep, menurut Dadang, menjadi saksi karena bekerja di sebuah bengkel di depan SMP Negeri 11 Cirebon. Bengkel itu, menurut dia, tak jauh dari lokasi tempat tongkrongan 8 orang laki-laki yang pada malam kejadian disebut mengejar Vina dan Eky. " Jarak bengkel tempat Aep kerja ke tempat tongkrongan itu cuma 50 meter, jadi emang apal banget dia sama muka bocah-bocah tongkrongan disitu," jelasnya. Perihal nama 8 orang itu, Aep tidak mengetahui sama sekali. 

Namun Dadang menyatakan Aep tak melihat langsung kejadian pembunuhan itu. Menurut dia, malam itu Aep hanya melihat sepasang anak muda melintas menggunakan motor yang kemudian dikejar oleh delapan pemuda yang sedang nongkrong di sana 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali jadi buah bibir masyarakat, Aep, kata saudara Dadang,  mandapatkan bully-an dari masyarakat. "Aep jadi di bully di mana-mana, saja juga jadi kena juga. Saya dari awal udah bilang ini ke Aep, kalau kamu mau muncul, pasti akan banyak komentar negatif, tapi ya gimana lagi, kita disini bicara sesuai fakta yang Aep lihat," tuturnya. 

Aep sudah diperiksa 2 kali. Pemeriksaan pertama di Polsek Cikarang Utara, pada 22 Mei 2024. Pemeriksaan itu, dihadiri langsung oleh penyidik dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon. Pemeriksaan kedua dilaksanakan di Polres Karawang, pada Sabtu, 25 Mei 2024. "Lama diperiksanya dari malem sampe subuh, saya nungguin Aep," kata dia. 

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Samsono, membenarkan bahwa ada pemeriksaan Aep pada 22 Mei 2024. "Iya benar ada pemeriksaan saksi Aep pada Rabu malam, 22 Mei 2024 pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB, di ruang reskrim Polsek Cikarang," kata Samsono saat ditemui di kantornya, kamis. 

Pemeriksaan itu, langsung dihadiri oleh 5 orang penyidik dari Polda Jawa Barat, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon. "Kami hanya menyediakan tempat saja, dan tidak tahu juga materi yang ditanyakan soal apa," jelasnya. 

Tempo juga sudah melakukan upaya konfirmasi ke Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono. Namun hingga berita ini ditayangkan, Wirdhanto belum merespon pertanyaan Tempo soal pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

4 hari lalu

Stasiun Cirebon. TEMPO/Subekti.
Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

Hingga September 2024, jumlah penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon mencapai 1.483.020 orang.


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

5 hari lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

8 hari lalu

Ilustrasi BMKG dan gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,5 menggoyang wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 16.04 WIB.


Diserang Hama Tikus, Ratusan Hektare Sawah di Karawang Terancam Gagal Panen

14 hari lalu

Areal sawah di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang rusak dan terancam puso akibat serangan hama tikus, Jumat 27 Agustus 2021. (ANTARA/HO)
Diserang Hama Tikus, Ratusan Hektare Sawah di Karawang Terancam Gagal Panen

Ratusan hektare areal sawah di wilayah utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam gagal panen akibat serangan hama tikus.


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

18 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Dinas Lingkungan Karawang Minta Warga Tak Nyalakan Api di Area Semburan Sungai Citarum

19 hari lalu

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum, Kecamatan Cihampelas, kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 12 September 2024. TEMPO/Prima mulia
Dinas Lingkungan Karawang Minta Warga Tak Nyalakan Api di Area Semburan Sungai Citarum

DLHK Karawang akan berkirim surat kepada Badan Geologi dan BMKG soal semburan warna hitam di Sungai Citarum segmen Batujaya-Pakisjaya itu.


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

24 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

32 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

36 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

37 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.